Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Warga RW.09 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya bersama warga RW.09. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan edukasi mengenai tata cara pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemanfaatan sampah yang memiliki nilai guna. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga RW.09 dapat menjadi pelopor dalam penerapan budaya memilah dan mengolah sampah dari sumbernya sehingga mampu mengurangi volume sampah, menjaga kualitas lingkungan, serta mendukung terwujudnya Jakarta yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
UMKM Naik Kelas! Puluhan Pelaku Usaha Ramaikan Dekranasda & Jakpreneur Goes To Mall 2026 di Artha Gading
21 Agustus 2026Festival Kampung Tugu Meriahkan HUT ke-279 Gedung Gereja Tugu
23 Agustus 2026Jelang Peresmian, Gubernur dan Wali Kota Tinjau LRT Kelapa Gading–Manggarai, Siap Diresmikan Presiden
24 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Jakarta Entrepreneur Tingkat Kecamatan Pademangan ke 1

