Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya di Wilayah RW.07 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya di wilayah RW.07. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga sebagai langkah awal menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan sosialisasi, warga diberikan edukasi mengenai tata cara pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mendukung program pengelolaan sampah guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat penampungan dan pemrosesan akhir.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga RW.07 dapat menerapkan kebiasaan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya secara konsisten sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Jakarta yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
Festival Kampung Tugu Meriahkan HUT ke-279 Gedung Gereja Tugu
23 Agustus 2026Jelang Peresmian, Gubernur dan Wali Kota Tinjau LRT Kelapa Gading–Manggarai, Siap Diresmikan Presiden
24 Agustus 2026Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2





