Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Wilayah RW.03 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di wilayah RW.03. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan edukasi mengenai tata cara pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pengolahan sampah yang dapat dilakukan secara mandiri. Selain membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat penampungan sementara maupun tempat pemrosesan akhir, langkah ini juga dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga RW.03 dapat menerapkan kebiasaan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Tanjung Priok.
Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029 Dikukuhkan
27 Agustus 2026Perkuat Layanan Posbankum, 21 Paralegal Jakarta Utara Ikuti Pembinaan Hukum
27 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2


