Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Wilayah RW.013 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di wilayah RW.013. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari lingkungan rumah tangga sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan sosialisasi, warga diberikan edukasi mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat penampungan maupun pemrosesan akhir.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga RW.013 dapat menerapkan kebiasaan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Tanjung Priok.
Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029 Dikukuhkan
27 Agustus 2026Perkuat Layanan Posbankum, 21 Paralegal Jakarta Utara Ikuti Pembinaan Hukum
27 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2





