Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 di Lingkungan RW.10 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya di lingkungan RW.10. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan sosialisasi, warga diberikan edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pengolahan sampah yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menerapkan pola hidup bersih dan peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga RW.10 dapat berperan aktif dalam menerapkan budaya pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya sehingga mampu mengurangi volume sampah, menjaga kebersihan lingkungan, dan mendukung terwujudnya Jakarta yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
UMKM Naik Kelas! Puluhan Pelaku Usaha Ramaikan Dekranasda & Jakpreneur Goes To Mall 2026 di Artha Gading
21 Agustus 2026Festival Kampung Tugu Meriahkan HUT ke-279 Gedung Gereja Tugu
23 Agustus 2026Jelang Peresmian, Gubernur dan Wali Kota Tinjau LRT Kelapa Gading–Manggarai, Siap Diresmikan Presiden
24 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Jakarta Entrepreneur Tingkat Kecamatan Pademangan ke 1

