Rapat Tindak Lanjut Sosialisasi Penyelesaian Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) & Klarifikasi ke Balai PTSL Kantor BPN terkait Penyelesaian Residu PTSL
Lurah Tanjung Priok bersama Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Priok baru saja menyelenggarakan rapat koordinasi strategis yang berfokus pada tindak lanjut sosialisasi penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Pertemuan ini merupakan langkah konkret pemerintah kelurahan dalam memastikan percepatan sertifikasi tanah bagi warga yang hingga saat ini masih terkendala dalam proses administrasi.
Kegiatan rapat ini menjadi momentum penting untuk melakukan klarifikasi langsung ke Balai PTSL Kantor Badan Pertanahan Nasional terkait berbagai hambatan teknis yang menyebabkan munculnya residu dalam program PTSL. Pihak kelurahan berkomitmen untuk membedah setiap permasalahan di lapangan agar data yang belum terselesaikan dapat segera divalidasi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Lurah Tanjung Priok menekankan pentingnya sinergi antara pihak kelurahan dengan Kantor Pertanahan guna meminimalisir kendala yang dihadapi masyarakat. Diskusi yang terbangun berfokus pada pemetaan kendala administratif, kelengkapan berkas, serta verifikasi data tanah yang memerlukan perhatian khusus. Pihak kelurahan juga berupaya menjembatani komunikasi antara warga pemilik tanah dengan pihak BPN agar proses penyelesaian residu ini berjalan transparan dan efektif.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Priok menambahkan bahwa klarifikasi ke Balai PTSL sangat krusial dilakukan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya komunikasi intensif ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian bagi warga yang telah mendaftarkan tanahnya namun belum mendapatkan sertifikat akibat adanya residu data. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di bidang pertanahan.
Hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi staf kelurahan dalam memberikan arahan yang tepat kepada warga terkait tindak lanjut berkas mereka. Pemerintah Kelurahan Tanjung Priok berharap seluruh proses penyelesaian residu PTSL ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dapat segera terwujud. Pihak kelurahan juga akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap perkembangan proses di Kantor BPN hingga seluruh residu yang terdata dinyatakan tuntas. Langkah proaktif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi tertib administrasi pertanahan di wilayah Kelurahan Tanjung Priok secara menyeluruh.
LRT Kelapa Gading–Manggarai Resmi Beroperasi, Jakarta Perkuat Konektivitas Antarmoda
16 September 2026Dari Pra-Usia Dini hingga Taruna, 308 Atlet Muda Adu Ketangkasan di Kejurkot PBSI Jakut
21 September 2026HBKB Danau Sunter Selatan Kembali Semarak, Warga Nikmati Minggu Pagi dengan Beragam Aktivitas
20 September 2026Jakarta Coastak City Frame (JCCF) 2026
North Jazz Festival 2026
Pendistribusian Bantuan Pangan Kelurahan Pejagalan






