Monitoring Gerakan Pemilahan Sampah dan Pemasangan Stiker Rumah Pilah Sampah di RW.03 dan RW.09 Kelurahan Tanjung Priok
Kelurahan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Monitoring Gerakan Pemilahan Sampah di wilayah RW.03 dan RW.09 yang ditandai dengan pemasangan stiker Rumah Pilah Sampah pada rumah-rumah warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
Monitoring dilakukan bersama pengurus wilayah, kader Gerakan Pemilahan Sampah (GPS), kader Dasawisma, serta unsur terkait untuk memastikan masyarakat telah menerapkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah tangga. Selain pemasangan stiker, petugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang benar sebagai langkah awal menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pemasangan stiker Rumah Pilah Sampah menjadi identitas sekaligus bentuk komitmen warga dalam mendukung program pengurangan sampah dari sumbernya. Pemerintah Kelurahan Tanjung Priok akan terus melakukan monitoring, pembinaan, dan pendampingan secara berkelanjutan agar Gerakan Pemilahan Sampah semakin optimal dan menjadi budaya di tengah masyarakat.
Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029 Dikukuhkan
27 Agustus 2026Perkuat Layanan Posbankum, 21 Paralegal Jakarta Utara Ikuti Pembinaan Hukum
27 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2


