Kelurahan Semper Timur
Waktu Pelayanan Informasi Publik & Biaya Pelayanan Informasi Publik
Kumpulan informasi resmi pada menu Waktu Pelayanan Informasi Publik & Biaya Pelayanan Informasi Publik.
Waktu Pelayanan Informasi Publik
- SENIN - JUMAT : PUKUL 08:00 - 16:00 (ISHOMA PUKUL 12:00 - 13:00)
- JUM'AT : PUKUL 08:00 - 16:00 (ISHOMA PUKUL 11:30 - 13:00)
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi, ketentuan mengenai biaya pelayanan informasi diatur secara jelas.
Inti dari kebijakan biaya pelayanan informasi publik di DKI Jakarta adalah mengutamakan pelayanan tanpa biaya (gratis), kecuali untuk biaya yang terkait dengan penggandaan fisik (cetak) dan pengiriman.
Berikut adalah rincian ketentuannya, mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024, terutama pada bagian yang mengatur mengenai Standar Biaya:
1. Prinsip Utama: Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1), disebutkan bahwa:
"Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya."
Ini menegaskan bahwa proses pencarian, penyediaan, dan pemberian informasi dalam bentuk standar oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah gratis.
2. Bentuk Pelayanan yang Diutamakan (Gratis)
Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2), penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diutamakan dalam bentuk:
Artinya, jika Pemohon meminta informasi dalam bentuk file digital (misalnya melalui email, flashdisk, atau diunduh dari situs web/aplikasi), maka tidak ada biaya yang dikenakan.
3. Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon
Biaya hanya akan dikenakan jika Pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk fisik, yaitu:
| Jenis Biaya yang Dikenakan | Keterangan |
| Biaya Penggandaan | Biaya yang timbul akibat pencetakan/fotokopi (bentuk hardcopy) salinan Informasi Publik yang diminta. Biaya ini dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. |
| Biaya Pengiriman | Biaya jasa pos atau jasa kurir jika Pemohon meminta agar Salinan Informasi Publik dalam bentuk hardcopy tersebut dikirimkan ke alamatnya. Biaya ini juga dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. |
