Pemerintahan
Kelurahan Semper Timur
19 Mei 2026 18

Tegakkan Perda Ketertiban Umum

Kominfotik-Admin

Penulis

Semper Timur – Dalam rangka mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga keindahan lingkungan, Pemerintah Kelurahan Semper Timur secara resmi melayangkan Surat Himbauan Ketertiban Umum kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Madya Kebantenan, RW 02, Selasa (19/5). Langkah persuasif ini diambil guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kelurahan Semper Timur meminta para pemilik bangunan dan pelaku usaha yang menempati fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengosongkan lokasi dan melakukan pembongkaran warung atau lapaknya secara mandiri. Area yang menjadi sorotan utama meliputi bangunan liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air.

Tindakan ini merujuk secara tegas pada Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Perda No. 8 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, sungai, setu, waduk, danau, taman, dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.

Selain larangan mendirikan bangunan, para pedagang juga dilarang keras menjadikan ruang publik sebagai area komersial. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1), masyarakat dilarang menempatkan benda-benda usaha seperti gerobak, meja, bangku, hingga barang rongsokan di bahu jalan, jalur hijau, halte, maupun di atas saluran drainase.

Pemerintah Kelurahan Semper Timur memberikan peringatan tegas bahwa himbauan ini harus segera ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha. Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban paksa.

Esekusi penertiban nantinya akan melibatkan Petugas Terpadu tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. Pihak pemerintah juga menegaskan bahwa segala bentuk kerugian materiil, kerusakan barang, maupun hal-hal yang timbul akibat dari kegiatan penertiban paksa tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab petugas di lapangan.

Penerbitan himbauan ini diharapkan mendapat respon kooperatif dari para pelaku usaha setempat. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjaga serta mewujudkan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan di wilayah Semper Timur.

#SemperTimur #JakartaUtara #KetertibanUmum #Perda8Tahun2007 #FasilitasUmum #TrotoarUntukPejalanKaki #StopLapakLiar #LingkunganTertib #SuksesJakartaUntukIndonesia #SatpolPPDKI

Bagikan Berita