Jakarta Utara - Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, resmi memberlakukan jadwal baru pelaksanaan Apel Pagi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pelayanan publik.
Pelaksanaan apel rutin ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 236/KG.11.00 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Semper Timur, Tien Septimar Rosinta P., pada Rabu (1/7/2026). Kebijakan penegakan disiplin tersebut akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai bulan Juli hingga September 2026. "Surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tegas Tien Septimar dalam keterangan tertulisnya.
Dalam instruksi tersebut, Lurah tidak hanya mewajibkan kehadiran seluruh pegawai, tetapi juga menyusun jadwal bergilir bagi para pejabat struktural kelurahan untuk bertindak sebagai Pimpinan Apel setiap awal pekan.
Berdasarkan lampiran surat tugas, jajaran pejabat yang dijadwalkan menjadi Pimpinan Apel secara bergantian adalah: Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satgas Pol PP), dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP. PMPTSP)
Melalui sistem giliran ini, setiap kepala seksi dan kepala unit diharapkan dapat memberikan arahan strategis, mengevaluasi target mingguan, serta memberi motivasi langsung kepada staf guna memperkuat koordinasi antar-lini.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas birokrasi, kebijakan internal ini tidak hanya berlaku di tingkat kelurahan. Tembusan surat tugas ini juga telah disampaikan secara resmi kepada otoritas di atasnya, yaitu Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan Camat Kecamatan Cilincing, guna memastikan pengawasan berjenjang berjalan dengan baik.(Rdn)
