Kelurahan Rorotan
Tugas dan Fungsi
TUGAS KELURAHAN Berdasarkan PERGUB No. 57 Tahun 2022 Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur . Tugas dan Fungsi
TUGAS KELURAHAN Berdasarkan PERGUB No. 57 Tahun 2022 Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur . Tugas dan Fungsi
(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan;
b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
d. pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
e. pelayanan masyarakat;
f. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
g. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum;
h. pembinaaan lembaga kemasyarakatan;
i. pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup;
j. pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas;
k. pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
I. perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;
m.pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;
n. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah Kelurahan;
o. pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat;
p. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja;
q. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;
r. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;
s. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kelurahan; dan
t. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
(3) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kelurahan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(4) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
(5) Pelimpahan kewenangan lain selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan Deraturan perundangundangan.
