Kelurahan Pluit
Gambaran Umum dan Sejarah Pluit
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 / 1986 tanggal, 29 Juli 1986 tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas perubahan nama kelurahan di DKI Jakarta dan Pe...
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 / 1986 tanggal, 29 Juli 1986 tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas perubahan nama kelurahan di DKI Jakarta dan Penegasan Bapak Walikota Jakarta Utara, bahwa mengenai batas wilayah Kelurahan Pluit sebelah Timur dengan batas Kelurahan Penjaringan adalah sepanjang waduk Pluit sebelah Timur, dengan demikian Kelurahan Pluit mempunyai luas wilayah ± 771,19 Ha dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pantai Laut Jawa.
- Sebelah Timur : Sepanjang Waduk Pluit sebelah Timur.
- Sebelah Selatan : Jl. Pluit Karang Selatan - Jl. Pluit Raya Selatan
- Sebelah Barat : Sepanjang Kali Muara Angke, Kali Cisadane.
