Jakarta Utara - Kelurahan Pluit bersama Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan dan Tim Pengelola Sampah Mandiri (PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Sosialisasi Pemilahan dan Pengelolaan Sampah terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026< Senin (8/6)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Lantai III Kantor Kelurahan Pluit ini dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Pluit, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, jajaran Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Tim PSM, serta perwakilan RW dan LMK se-Kelurahan Pluit.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber sebagai langkah awal dalam pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan informasi mengenai tata cara pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, pengurangan sampah dari rumah tangga, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peran RW, LMK, dan masyarakat dapat semakin optimal dalam mengedukasi warga untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sehingga dapat mengurangi beban pengelolaan sampah di tingkat wilayah.
Kelurahan Pluit berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program lingkungan hidup melalui kolaborasi dengan instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(Rdn)
