Administrasi & Kesra
Kelurahan Pluit
27 Oktober 2026 12

Monitoring Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Keputusan Gubernur Nomor 490 Tahun 2025 tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Masa Bakti 2025–2030

Kelurahan Pluit

Penulis

Jakarta Utara - Kelurahan Pluit menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tanggal 26 Oktober 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti pemantauan serta evaluasi terhadap implementasi Keputusan Gubernur Nomor 490 Tahun 2025 mengenai Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Masa Bakti 2025–2030. Agenda ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pelayanan kesehatan dasar di tingkat kelurahan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat serta penggerak masyarakat di wilayah Kelurahan Pluit. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kelurahan Pluit, Handoko Dwi Susantyo, bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Eko Dwi Purnomowati. Selain itu, turut hadir Ketua TP PKK Kelurahan Pluit, Aulia Kemala Fitrah, serta Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kelurahan Pluit, Ahmad Fahad Gusrizal. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal integrasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Tujuan utama dari pelaksanaan monitoring ini adalah untuk memantau secara langsung implementasi Posyandu 6 SPM di lapangan. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa seluruh standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara efektif dan efisien guna mendukung keterpaduan pelayanan dasar bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan setiap kendala yang muncul dalam operasional Posyandu dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga solusi yang tepat dapat segera dirumuskan demi meningkatkan kesejahteraan kesehatan warga Kelurahan Pluit.

Selama kegiatan berlangsung, tim pembina melakukan peninjauan mendalam terhadap alur pelayanan dan kesiapan sarana prasarana yang mendukung standar 6 SPM. Koordinasi antarinstansi yang terlibat menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 490 Tahun 2025 dapat terealisasi dengan baik. Sinergi antara unsur kelurahan, tim penggerak PKK, dan tenaga penyuluh menjadi modal penting dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kegiatan monitoring ini ditutup dengan diskusi mengenai langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Pemerintah Kelurahan Pluit berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan secara berkala guna memastikan standar pelayanan yang ditetapkan dapat terjaga kualitasnya. Dengan adanya evaluasi yang konsisten, diharapkan Posyandu di wilayah Kelurahan Pluit dapat memberikan kontribusi maksimal dalam upaya pencegahan stunting serta peningkatan kesehatan ibu dan anak, yang menjadi salah satu prioritas utama dalam kerangka pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat di Jakarta Utara.(Rdn)

Bagikan Berita