Jakarta Utara - Kelurahan Pluit melalui Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang), Muhamad Syamsu, bersama Staf Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan melaksanakan sosialisasi pemilahan sampah kepada warga RW 014 Kelurahan Pluit.
Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Masyarakat Melakukan Pemilahan Sampah. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri dimulai dari lingkungan rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan edukasi mengenai tata cara pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, meliputi sampah organik, anorganik, residu, serta limbah B3 rumah tangga. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk membiasakan pemilahan sampah sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah dan mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara Kelurahan Pluit, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, dan masyarakat, diharapkan budaya memilah sampah dapat diterapkan secara konsisten sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Rdn)
