Jakarta Utara - Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pluit, Muhamad Syamsu, bersama jajaran Satpol PP Kelurahan Pluit melaksanakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pembakaran sampah di wilayah Kelurahan Plui, Senin (20/7)
Kegiatan dilakukan dengan meninjau langsung lokasi aduan, memberikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan yang bersih, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kelurahan Pluit mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Pengelolaan sampah diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Masyarakat Melakukan Pemilahan Sampah.
Kelurahan Pluit akan terus merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(Rdn)
