Pluit - Sekretaris Kelurahan Pluit bersama Kasi Pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kasatgas Satpol PP Kelurahan Pluit, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta Suku Dinas Perhubungan melaksanakan pembagian surat imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juru parkir liar di Jalan Pluit Permai, Jumat (24/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memanfaatkan ruang publik. Melalui pembagian surat imbauan, para PKL dan juru parkir liar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Melalui sinergi lintas sektor, Kelurahan Pluit terus berkomitmen mewujudkan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Diharapkan para PKL dan juru parkir liar dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga fungsi jalan dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
