Logo Jakarta Utara
Kelurahan Penjaringan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Profil Layanan Agenda Publikasi PPID
Cari

Navigasi Microsite
Profil
Lihat Profil
Pejabat
Profil Pejabat
Struktur
Tugas dan Fungsi Kelurahan
LHKPN Pejabat Kelurahan
Hubungi Kami
Peta
Kegiatan Strategis Sesuai Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Badan Publik
Maklumat Pelayanan Publik
Frequently Ask Question (FAQ)
Layanan
Agenda
Publikasi
Lihat Publikasi
Berita
Foto
Video
Artikel
Infografis
PPID
Lihat PPID
Profil, Struktur dan SK PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Daftar Informasi Publik dan Surat Keputusan
Maklumat Pelayanan
Waktu dan Biaya Pelayanan Publik
Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024
Daftar Informasi Dikecualikan
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 - 2025
Laporan Keuangan 2024
Produk Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Tugas dan Fungsi PPID

Portal Utama
Kembali

Kelurahan Penjaringan

Waktu dan Biaya Pelayanan Publik

Waktu Pelayanan Informasi Publik

1 submenu
1 dari 1 submenu
Waktu dan Biaya Pelayanan Publik

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Jum at : 08:00 WIB s/d 15:00 WIB

Istirahat (Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)

(Jum at 11:30 WIB - 13:00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa :

1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Kelurahan Penjaringan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Navigasi Microsite

  • Beranda
  • Profil
  • Pejabat
  • Layanan
  • Publikasi
  • Infografis
  • PPID

Informasi & Transparansi

  • Informasi Publik
  • Regulasi
  • Anggaran & Realisasi
  • Program & Kegiatan
  • FAQ

Kontak Unit

Jl. Pluit Selatan Raya No.1 RT.7/RW.7, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440
02166603975
kel.penjaringan@jakarta.go.id

Statistik Kunjungan

Hari ini2
Bulan ini132
Total132

Statistik kunjungan terkini

Portal ResmiWebsite resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
Data TerverifikasiInformasi yang disajikan telah diverifikasi dan valid
Aman & TerpercayaSitus ini dilindungi dengan sistem keamanan berlapis

Kelurahan Penjaringan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kontak Unit

Jl. Pluit Selatan Raya No.1 RT.7/RW.7, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440
02166603975
kel.penjaringan@jakarta.go.id

Statistik Kunjungan

Hari ini2
Bulan ini132
Total132

Statistik kunjungan terkini

Portal Resmi
Data Terverifikasi
Aman & Terpercaya

(c) 2026 Kelurahan Penjaringan. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Kebijakan PrivasiDisclaimerAksesibilitasPeta Situs