Jakarta Utara – Pemerintah Kelurahan Pejagalan bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan penanganan anjing liar sebagai tindak lanjut aduan masyarakat melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Kegiatan tersebut melibatkan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pejagalan, Andita, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pejagalan, Anto Yunianto, serta jajaran Satpol PP Kelurahan Pejagalan.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekaligus memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan respons yang cepat dan tepat.(Rdn)
