PPID Kelurahan Papanggo

Layanan informasi publik tingkat kelurahan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.

Kelurahan Dokumen tersedia: 3 Terhubung dengan PPID Kota
Ajukan Permohonan InformasiAjukan permohonan informasi publik dengan mudahCek Status PermohonanLacak status permohonan informasi AndaPengajuan KeberatanAjukan keberatan jika jawaban tidak sesuai atau melewati batas waktuCek Status KeberatanPantau status pengajuan keberatan Anda

Alur Layanan Informasi Publik

1Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.

2Verifikasi Unit

PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.

3Proses PPID

Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.

4Jawaban

PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.

5Keberatan

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen dan Informasi Publik

Semua Tahun
Semua Kategori
No
Judul Dokumen
Kategori
Deskripsi
Unit
Tahun
Aksi
1Surat Keputusan
Surat Keputusan
Surat Keputusan Kelurah PapanggoPapanggo2026
2Daftar Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta
Daftar Informasi Serta Merta Kelurahan Papanggo, Di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10Papanggo2026
3Daftar Informasi Di Kecualikan
Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Dikecualikan Kelurahan Papanggo sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17Papanggo2026
Surat Keputusan
2026

Surat Keputusan

Surat Keputusan Kelurah Papanggo

Papanggo
Informasi Serta Merta
2026

Daftar Informasi Serta Merta

Daftar Informasi Serta Merta Kelurahan Papanggo, Di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10

Papanggo
Informasi Dikecualikan
2026

Daftar Informasi Di Kecualikan

Daftar Informasi Dikecualikan Kelurahan Papanggo sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17

Papanggo

Informasi Pelayanan Publik PPID

14 dari 14 submenu
PROFIL PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Maklumat Pelayanan
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi PPID
Informasi Wajib Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Serta Merta Lainnya
Waktu dan Biaya Layanan
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
SK PPID



Kanal Layanan Informasi

021 382 3252 / 382 3146
021 382 3252
ppid@jakarta.go.id / ppidjakarta@gmail.com
ppid.jakarta.go.id
Ruangan Layanan Informasi Publik
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9
Blok F Lt.2 - Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110

Butuh dokumen atau informasi tingkat Kota Administrasi?

Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Lihat PPID Kota