Papanggo — Kelurahan Papanggo melaksanakan tindak lanjut penindakan berupa penyitaan tiang milik PT. Fiber Media Indonesia yang berlokasi di wilayah RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (9/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut merupakan langkah tegas atas keberadaan sarana tiang jaringan fiber optik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penempatan di wilayah permukiman.
Penindakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur pemerintahan, aparat kewilayahan, serta unsur masyarakat setempat guna memastikan proses di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Lurah Papanggo, Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta jajaran pengurus lingkungan terkait.
Lurah Papanggo, Erwin Djati Kusuma, menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan warga serta upaya penataan wilayah agar lebih teratur. Menurut Erwin, keberadaan tiang-tiang tersebut telah melalui proses pengawasan dan koordinasi sebelumnya, namun karena tidak adanya itikad baik atau kesesuaian izin dari pihak perusahaan, maka tindakan tegas harus diambil.
"Kami sangat terbuka terhadap investasi dan penyediaan layanan teknologi informasi bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya tidak akan mentoleransi pemasangan sarana infrastruktur yang dilakukan secara sembarangan tanpa izin resmi karena hal tersebut berpotensi mengganggu estetika kota, kenyamanan, serta keselamatan warga di lingkungan RW 08," kata Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi operator jaringan lainnya agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak kelurahan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur. Ia berharap agar seluruh pihak dapat bersinergi dalam menjaga ketertiban umum. Pihak kelurahan akan terus melakukan pemantauan secara rutin di seluruh wilayah RW agar tidak ada lagi pemasangan tiang yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
"Proses penyitaan tiang berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Tiang-tiang yang disita kemudian dibawa oleh petugas Satpol PP sebagai barang bukti untuk diamankan lebih lanjut. Ke depannya, Kelurahan Papanggo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah secara preventif guna menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan aman bagi seluruh warga. Masyarakat juga diimbau untuk tetap proaktif melaporkan kepada pihak kelurahan jika menemukan adanya pemasangan infrastruktur yang dianggap membahayakan atau tidak memiliki izin resmi di lingkungan mereka masing-masing," jelasnya.
