Papanggo — Kelurahan Papanggo secara sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang tersebar di wilayah RW 07 dan RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan bahwa seluruh sarana infrastruktur telekomunikasi yang dibangun telah memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.
Proses tindak lanjut ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Jumat (4/9) bertempat di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Kelurahan Papanggo. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis bagi pihak kelurahan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait mengenai legalitas serta prosedur pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang dikeluhkan oleh warga di dua wilayah RW tersebut.
Lurah Kelurahan Papanggo, Erwin Djati Kusuma, menegaskan pihaknya sangat terbuka terhadap perkembangan teknologi dan peningkatan akses layanan telekomunikasi. Namun, ia menekankan bahwa setiap pembangunan infrastruktur di ruang publik harus tetap mengedepankan aspek keamanan, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat setempat.
"Koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap kabel dan tiang yang terpasang tidak membahayakan warga maupun merusak tata ruang lingkungan. Kami telah memanggil pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai izin dan standar operasional prosedur pemasangan mereka. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengerjaan di lapangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan atau risiko di kemudian hari, ujar Erwin Djati Kusuma dalam keterangannya," tegas Erwin.
Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, Kasatpel terkait, serta perwakilan dari pihak penyedia jasa layanan telekomunikasi yang bersangkutan. Melalui pertemuan ini, Kelurahan Papanggo berupaya memfasilitasi dialog antara warga dan penyedia layanan agar setiap permasalahan di lapangan dapat diselesaikan secara komunikatif dan solutif.
Pihak kelurahan berkomitmen untuk terus memantau proses tindak lanjut ini hingga seluruh aspek pemasangan tiang dan kabel fiber optik di RW 07 dan RW 08 dipastikan tertata dengan baik dan memenuhi regulasi yang ada.
"Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dalam melaporkan kondisi lingkungan mereka kepada pengurus wilayah atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah jika ditemukan pemasangan infrastruktur yang dinilai tidak sesuai prosedur atau berpotensi membahayakan keselamatan publik. Dengan adanya sinergi antara warga, pemerintah, dan pelaku usaha, diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan beriringan dengan terjaganya kenyamanan lingkungan di Kelurahan Papanggo," jelasnya.
