Papanggo — Kelurahan Papanggo menggelar Sosialisasi Pemahaman Daftar Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Periode Tahun 2018–2023, Kamis (27/8/2026), bertempat di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Papanggo. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait daftar residu PTSL, khususnya bagi pemohon PTSL periode 2018–2023 di wilayah Kelurahan Papanggo.
Sosialisasi dihadiri oleh Lurah Kelurahan Papanggo, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Papanggo, Koordinator dan Staf PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Ketua RW 01 hingga RW 08, serta para pemohon PTSL periode Tahun 2018–2023. Dalam kegiatan tersebut, Koordinator dan Staf PTSL BPN Jakarta Utara memberikan penjelasan mendalam mengenai daftar residu, yakni berkas atau permohonan yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya akibat berbagai kendala teknis maupun administratif.
Lurah Papanggo, Erwin Djati Kusuma, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pihak BPN. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pemohon dapat memahami status berkas mereka dan mengetahui langkah-langkah lanjutan yang diperlukan agar proses sertifikasi tanah dapat segera tuntas.
"Kami berkomitmen penuh untuk memfasilitasi warga agar hak atas tanah mereka mendapatkan kepastian hukum," kata Erwin.
Menurutnya, pemahaman mengenai residu ini sangat krusial agar masyarakat tidak lagi bingung dengan status permohonan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Erwin menambahkan bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah kelurahan, BPN, dan warga sangat dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian target PTSL di wilayah Papanggo. Ia juga mengimbau kepada seluruh warga yang hadir agar memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung dengan petugas BPN terkait kendala yang dihadapi di lapangan.
"Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait kendala administratif yang mereka alami selama proses pendaftaran. Pihak BPN Jakarta Utara memberikan arahan teknis mengenai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi agar residu tersebut dapat segera diproses menjadi sertifikat," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh permasalahan terkait daftar residu PTSL periode 2018–2023 di Kelurahan Papanggo dapat segera terpetakan dan diselesaikan secara bertahap. Pemerintah Kelurahan Papanggo juga akan terus memantau perkembangan proses tindak lanjut dari sosialisasi ini guna memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurusan administrasi pertanahan mereka. Acara ditutup dengan sesi konsultasi teknis antara petugas BPN dengan para pemohon guna meninjau status dokumen masing-masing secara lebih mendetail.
