Kelurahan Kelapa Gading Barat
FUNGSI KELURAHAN
FUNGI KELURAHAN Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014 . Penyusun rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan; . Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksana...
FUNGI KELURAHAN Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014 . Penyusun rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan; . Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan; . Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; . Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; . Pelayanan Masyarakat; . Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; . Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum; . Pembinaan lembaga kemasyarakatan; . Pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup; . Pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas; . Pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan; . Perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon dijalan; . Pembinaan rukun warga dan rukun tetangga; . Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah kelurahan; . Pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat; . Penyediaan, Penatausahaan, penggunaan, pmeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja; . Pengelolaan kepegawaian, keuangandan barang kelurahan; . Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kelurahan; . Pengelolaan kearsipan, data dan informasi kelurahan; dan . Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan. FUNGSI KELURAHAN SECARA UMUM Melakukan Pembinaan dan Pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan provinsi DKI Jakarta .
