Kelurahan Kamal Muara
Profil PPID
Kumpulan informasi resmi pada menu Profil PPID.
Latar Belakang Berdirinya PPID Keterbukaan Publik di Kelurahan Kamal Muara
Dalam era keterbukaan informasi, transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kelurahan Kamal Muara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai sarana untuk memberikan akses informasi publik secara transparan, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
Pembentukan PPID di Kelurahan Kamal Muara dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan layanan informasi yang lebih terbuka, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya PPID, diharapkan warga dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi terkait pelayanan, kebijakan, serta program yang dijalankan oleh pemerintah kelurahan. Selain itu, keberadaan PPID juga berfungsi untuk memastikan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan di Tingkat Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik oleh badan publik. Dalam regulasi ini, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai tata cara pelayanan informasi publik, mekanisme permohonan informasi, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Standar layanan ini mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas serta mekanisme penyampaian informasi agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan dalam Lingkup Provinsi DKI Jakarta
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta, termasuk di tingkat kelurahan, dalam memberikan layanan informasi publik yang efektif dan transparan. - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1007 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Keputusan ini menetapkan struktur dan mekanisme kerja PPID dalam lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk kewajiban dalam menyediakan layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Peran dan Tujuan PPID di Kelurahan Kamal Muara
Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, PPID di Kelurahan Kamal Muara berperan dalam menyajikan informasi secara transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, baik dalam bentuk informasi langsung maupun digital. Tujuan utama dari pembentukan PPID ini antara lain:
- Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara mudah dan cepat.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
- Memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
- Memastikan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya PPID Kelurahan Kamal Muara, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengakses informasi yang dibutuhkan serta ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Pejabat PPID di Kelurahan Kamal Muara

Lurah Kelurahan Kamal Muara Sekretaris Kelurahan Kamal Muara
Fahrozi Hardi ,S.K.Pm.,M.Tr.I.P Eka Afriwidiantoro,S.STP,M.AP.

