Satpelhub Kecamatan Koja Tindak Tegas Kendaraan Besar di Jalan Jampea Raya
JAKARTA UTARA — Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Koja bersama unsur gabungan TNI dan Kepolisian menggelar penertiban terhadap kendaraan besar yang berpangkal serta melanggar larangan lajur lambat di Jalan Jampea Raya, Jakarta Utara, Kamis (15/10/2026). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpelhub Kecamatan Koja, Agustang Pelani, bersama Danru Koja, Burhani, guna menegakkan ketertiban lalu lintas dan mengantisipasi potensi kemacetan.
Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, petugas gabungan tampak memantau arus lalu lintas sekaligus menindak tegas pengemudi kendaraan berat yang kedapatan melanggar aturan. Petugas langsung menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pelanggar di lokasi penindakan. Rangkaian operasi penertiban ini ditutup dengan apel dan dokumentasi bersama jajaran Satpelhub, unsur TNI, dan Kepolisian sebagai wujud sinergi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Koja.
Ditargetkan Rampung 2027, Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Diharapkan Urai Kemacetan
9 Oktober 2026Lebih dari 2.000 Pelajar Ikuti Kompetisi Seni Jakarta Utara 2026
12 Oktober 2026Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas
15 Oktober 2026CiLung Fest (Festival Perahu Cilung) 2026
Pangan Murah Kelurahan Kebon Bawang – Oktober 2026
Kelapa Gading Street Fest




