Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.
Dokumen dan Informasi Publik
Semua Tahun
Semua Kategori
data belum tersedia pada saat ini
data belum tersedia pada saat ini
Layanan informasi publik tingkat kecamatan untuk dokumen, regulasi, agenda, dan transparansi wilayah.
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online ataupun offline.
PPID unit memverifikasi kelengkapan data dan jenis informasi yang dimohonkan.
Informasi diproses oleh PPID unit sesuai ketentuan perundang-undangan.
PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
data belum tersedia pada saat ini
Beberapa informasi mungkin tersedia di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.