Pembatasan Jam Operasional Truk Bertonase Besar/Trailer Angkutan Barang di Sepanjang Jalan Cilincing Raya, Kecamatan Cilincing.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperluas pembatasan jam operasional truk bertonase besar/ trailer angkutan barang sepanjang Jalan Cilincing Raya, Kecamatan Cilincing.
Pembatasan diberlakukan mulai tanggal 17 November 2025, setiap hari kerja pada dua rentang waktu pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, sementara hari Sabtu & Minggu dikecualikan.
Kebijakan yang membatasi lintasan truk bertonase besar/trailer angkutan barang ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan masyarakat dan menata transportasi kawasan utara Jakarta yang selama ini menjadi episentrum aktivitas logistik nasional dan pembatasan jam operasional truk besar memberikan dampak langsung terhadap keselamatan public, Warga jauh lebih tenang ketika melintas.
Jakarta Utara Kukuhkan dan Lepas Kontingen Popprov VI DKI Jakarta 2026
26 Agustus 2026Pengurus DPD Korps Alumni KNPI Jakarta Utara Periode 2026-2029 Dikukuhkan
27 Agustus 2026Perkuat Layanan Posbankum, 21 Paralegal Jakarta Utara Ikuti Pembinaan Hukum
27 Agustus 2026Pengajian Bulanan Kota Administrasi Jakarta Utara
Pentas Literasi
Bazar Tingkat Kecamatan Cilincing ke 2

