Kelurahan Tugu Utara

Kelurahan Tugu Utara terletak di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Kelurahan Tugu Utara memiliki kode pos 10410.

Kelurahan Tugu Utara memiliki penduduk sebesar 6.594 jiwa dan luas 237.65 Ha. Kepadatan penduduk Tugu Utara adalah 10.707 jiwa per km2.

Secara Geografis, batas Kelurahan Tugu Utara adalah sebagai berikut:

Batas Utara: Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja
Batas Timur: Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing
Batas Selatan: Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja
Batas Barat: Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
Lokasi
Sejarah


Geografi


Potensi Wilayah


Hubungi


Profil Lurah


Tugas dan Fungsi


Layanan Administrasi
  • Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
  • Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  • Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
  • Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
  • Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
  • Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
  • Pelayanan perekaman KTP-el baru
  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
  • Pendataan penduduk Non Permanen
Layanan Pendidikan


Transportasi


Pelayanan Prosedur Persyaratan Pernikahan (pernikahan pertama)

·        1.  Identitas Pemohon (KTP Yang Menikah)

·        2. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi lampirkan Foto Copi KTP Saksi (yang      tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000  

·        3.  Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)  

·         4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW

·         5. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon

·         6. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon

·         7. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon

·        8.  Scan Asli KTP 2 orang Saksi

·         9. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat

10. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat          Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)

Struktur PPID


Tugas dan Fungsi PPID

Tanggung Jawab PPID Perangkat Daerah:

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan, dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Tugas

Tugas PPID Perangkat Daerah:

Memberikan layanan informasi kepada publik.

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.

Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.

Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.

Membuat laporan pelayanan informasi.

Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wewenang

Wewenang PPID Perangkat Daerah:

Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.

Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

Prosedur Pelayanan Informasi


Statistik Kelurahan Tugu Utara