Kelurahan Tugu Selatan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam Sehat & Salam Sejahtera
Selamat Datang di Portal Resmi Kelurahan Tugu Selatan
Alamat Kantor di Jl. Bend Melayu Utara No. 4 Telp 021-4301555
Email ; tuguselatanjakartautara@gmail.com
Tugu Selatan adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia. Kelurahan ini memiliki kode pos 14260.
Kelurahan ini memiliki penduduk sebanyak ... jiwa dan luas 268 hektare.
Kelurahan ini berbatasan dengan :
- Jalan Plumpang-Semper,Kelurahan Tugu Utara di sebelah utara,
- Kali Bendungan Melayu,Kelurahan Rawa Badak Selatan di sebelah barat,
- Kali Cakung Lama, Kelurahan Semper Barat di sebelah timur dan
- Kali Bendungan Batik, Kelurahan Pegangsaan dua di sebelah selatan.
1. H. Sukarmin, S.Ag - Lurah Tugu Selatan
2. Tohadi, ST - Plt. Sekretaris Kelurahan & Kasi Kesra
3. Raudatul Ilmi, SE - Kasi Pemerintahan
4. Budi Santosa, STP - Kasi Ekbang
5. Akhmad Munawar Qomar - Staff Ekbang
6. Nur Wulan, SAP - Bendahara
7. Nadia Paramita - Bendahara Barang
- Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
- Pencatatan Biodata Penduduk WNI
- Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
- Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
- Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
- Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
- Pelayanan perekaman KTP-el baru
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
- Pencatatan kelahiran dan kematian
- Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
- Pendataan penduduk Non Permanen
1. Identitas Pemohon (KTP Yang Menikah)
· 2. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi lampirkan Foto Copi KTP Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000
· 3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
· 4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
· 5. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
· 6. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
· 7. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
· 8. Scan Asli KTP 2 orang Saksi
· 9. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
10. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)