Kelurahan Rorotan


KELURAHAN ROROTAN

Kelurahan Rorotan merupakan hasil Pemecahan dari Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Provinsi DKI  Jakarta yang sebelumnya adalah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Cilincing Kabupaten Provinsi Jawa Barat berdasarkan  :

 

1.       Peraturan  Pemerintah nomor : 45 Tahun 1974 Tentang Penetapan dan Perubahan  Wilayah Propinsi  DKI  Jakarta.

2.       Keputusan  Mendagri Nomor : 151 tahun 1975 Tentang Penetapan dan Perubahan Batas – batas Propinsi DKI Jakarta dengan Wilayah Kabupaten Bekasi jawa Barat.

3.       Keputusan  Gubernur KDKI Jakarta Nomor : 17895 / A / 2 / 30 / 1975 Tentang Penghapusan Desa Otonom yang Penggabungannya serta Pembentukannya Nama

4.       Kelurahan dan Kecamatan Wilayah Propinsi DKI Jakarta PP Nomor :  45 tahun 1974.

5.   Keputusan  gubernur KDKI Jakarta Nomor : 1251 Tahun 1985 Tentang Pemecahan, Penyatuan Batas – batas Wilayah Kelurahan di DKI Jakarta Tanggal  29 Juli 1986, maka terbentuklah “KELURAHAN ROROTAN “ hasil Pemecahan dari Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kotamadya Jakarta Utara mulai dibuka Tanggal 3 November 1986 disahkan dengan Peraturan Pemerintah.

6.       Undang -  undang Nomor         :   32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.

7.       Undang - undang Nomor          : 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Derah Khusus   Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Kelurahan Rorotan Kec. Cilincing adalah Kelurahan yang letaknya paling ujung Timur Wilayah kotamadya Jakarta Utara yang berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Provinsi Jawa Barat berasal dari Pemecahan Provinsi Jawa Barat, Sebelah Timur dengan Desa Pusaka Rakyat Bekasi Kabupaten Bekasi Jawa Barat,  Sebelah Selatan dengan Wilayah Kelurahan Cakung Timur.

 

            Kondisi Masyarakat secara umum masih bersifat tradisional yang perlu pembinaan, agar terciptanya suatu tatanan masyarakat yang dinamis mau berkarya dan bekerja serta berkemampuan agar tercipta warga yang bermutu berdaya guna demi kehidupan berkeluarga serta mencukupi sehari – hari serta dapat menghasilkan produksi lebih baiksempurnanya keluarga bahagia dimasa yang akan datang.

 

            Luas Wilayah Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing ± 1063, 70 Ha, terdiri dari tanah darat sebagaian tanah sawah ditanami padi termasuk palawija dibagi habis menjadi 14 RW terdiri dari 151 RT hasil pemekaran pengurus peremajaan RT / RW.

-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --