Kelurahan Kelapa Gading Timur

Selamat Datang di Portal Resmi Kelurahan Kelapa Gading Timur

Alamat Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur di Jln. Gading Elok Barat III Blok DF No. 1, RT.7/RW.12, Klp. Gading Tim.,

Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 ( https://maps.app.goo.gl/hc1dJCbFX8WPr9dV7 )

Telp (021) 45858044

Email : kelurahankelapagadingtimur@gmail.com

PROFIL KELURAHAN KELAPA GADING TIMUR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Salam Sehat & Salam Sejahtera

Selamat Datang di Portal Resmi Kelurahan Kelapa Gading timur

Alamat Kantor di Jl. Gading Barat Elok III Blok DF no 1 Telp 45858044

Email ; kelurahankelapagadingtimur @yahoo.co.id / kelurahan kelapagadingtimur@gmail.com


PETA KELURAHAN


DEMOGRAFI

Kondisi Wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat

1. Luas Wilayah : 335.13 Ha
2. Jumlah RW sebanyak : 22 RW
3. Jumlah RT sebanyak : 247 RT
4. Jumlah KK sebanyak : 14.635 KK
5. Jumlah Penduduk sebanyak : 42.838 jiwa
    Jumlah Laki-laki sebanyak : 21.140 Jiwa
    Jumlah Perempuan sebanyak : 21.698 Jiwa

PERANGKAT KELURAHAN KELAPA GADING TIMUR


LAYANAN KELURAHAN KELAPA GADING TIMUR



Pelayanan di Kelurahan Kelapa Gading Timur meliputi :

1. Pelayan Kelurahan

  a. Pelayanan PM 1

  b. Pelayanan Pengantar Nikah

  c. Pelayanan waris

2. Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil

  a. Pelayanan KTP, KK, KIA, 

  b. Pelayanan Akte lahir, Akte Kematian

  c. Pelayanan Kependudukan lainya

3. Pelayanan di Unit PTSP

    Pelayanan yang berhubungan dengan Perijinan - perijinan

   

TUGAS KELURAHAN

Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014

" Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur ".

TUGAS KELURAHAN SECARA UMUM
1. Memberikan layanan informasi ke Public.
2. Menyimpan, mendukumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada public.
3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
4. Melakukan verifikasi bahan informasi Public.
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public.
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukanuji kosekuensi.
8. Membuat laporan palayanan informasi.
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

FUNGSI KELURAHAN

Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014

  • Penyusun rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan;
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  • Pelayanan Masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum;
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • Pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup;
  • Pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas;
  • Pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
  • Perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon dijalan;
  • Pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah kelurahan;
  • Pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat;
  • Penyediaan, Penatausahaan, penggunaan, pmeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja;
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangandan barang kelurahan;
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kelurahan;
  • Pengelolaan kearsipan, data dan informasi kelurahan; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan.

FUNGSI KELURAHAN SECARA UMUM
 
" Melakukan Pembinaan dan Pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan provinsi DKI Jakarta ".

-- Tidak Ada Informasi --