Kelurahan Kelapa Gading Barat

Kelurahan Kelapa Gading Barat beralamat di Jl. Tabah I No. 4 Komplek TNI AL Kodamar Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara. Kelurahan Kelapa Gading Barat merupakan bagian dari Kecamatan Kelapa Gading, dimana ada 3 kelurahan di bawah kecamatan Kelapa Gading : Kelurahan Kelapa gading Barat, Kelurahan Kelapa Gding Timur dan Kelurahan Pegangsaan Dua

PETA KELURAHAN


BATAS - BATAS KELURAHAN

Kelurahan Kelapa Gading Barat berbatasan dengan :

Sebelah Utara : Kali Betik, Kelurahan Rawa Badak Selatan & Kelurahan Tugu Selatan
Sebelah Timur : Jl. Bulog Raya, Jl. Pelepah Raya
Sebelah Selatan : Jl. Perintis Kemerdekaan
Sebelah Barat : Jl. Yos Sudarso

DEMOGRAFI

Kondisi Wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat

1. Luas Wilayah : 503,12 Ha
2. Jumlah RW sebanyak : 21 RW
3. Jumlah RT sebanyak : 214 RT
4. Jumlah KK sebanyak : 14.635 KK
5. Jumlah Penduduk sebanyak : 42.838 jiwa
    Jumlah Laki-laki sebanyak : 21.140 Jiwa
    Jumlah Perempuan sebanyak : 21.698 Jiwa

 

Kondisi keagamaan masyarakat kelapa gading barat cukup beragam, berdasarkan data BPS kota Jakarta Utara Tahun 2020 mencatat jumlah pemeluk agama, sebagai berikut :
1.  Kristen 49,92 % (Protestan 26,55% dan Katolik 23,37%).
2. Islam 41,04 %
3. Budha 8,67 %
4. Hindu 0,34 %
5. Lainnya 0.03 % (Konghucu dan Kepercayaan)





Aparatur Sipil Negara Keluaraha kelapa Gading Barat

ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Terdiri dari :

1. Plt. Lurah Kelurahan Kelapa Gading Barat 
   DTM. Rahmat Syahputra

2. Plt. Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Barat
    Yani Dwiyani

3. Kepala Seksi Pemerintahan
    Yani Dwiyani

4. Plh. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
    Susanti Ambaryani

5. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
    Susanti Ambaryani

6. Bendahara Pembantu
    Endang SM

7. Pengurus Barang Pembantu
   Abdee Moissa

8. Staf Ekonomi Dan Pembangunan
    Salman Alfaruqi
  

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KELURAHAN KELAPA GADING BARAT

Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Kelapa Gading Barat 
Manto Dalimonte

-- Tidak Ada Informasi --
VISI DAN MISI KELURAHAN KELAPA GADING BARAT

VISI KELURAHAN KELAPA GADING BARAT

" Terwujudnya Wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat yang Tertib, Indah, Aman, Nyaman dan Sejahtera."


MISI KELURAHAN KELAPA GADING BARAT


1. Meningkatkan Profesionalisme Aparat dalam Rangka Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan yang Efektif, Efisien dan Transparan.
3. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat.
4. Menciptakan Kolaborasi dalam Penataan Kota.
5. Mendorong Terciptanya Kehidupan Masyarakat Kota yang Dinamis.

TUGAS KELURAHAN

TUGAS KELURAHAN
Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014

" Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur ".

TUGAS KELURAHAN SECARA UMUM
1. Memberikan layanan informasi ke Public.
2. Menyimpan, mendukumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada public.
3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
4. Melakukan verifikasi bahan informasi Public.
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public.
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukanuji kosekuensi.
8. Membuat laporan palayanan informasi.
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

FUNGSI KELURAHAN

FUNGI KELURAHAN
Berdasarkan PERGUB No. 251 Tahun 2014

>. Penyusun rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan;
>. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
>. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
>. Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
>. Pelayanan Masyarakat;
>. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
>. Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum;
>. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
>. Pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup;
>. Pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas;
>. Pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
>. Perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon dijalan;
>. Pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;
>. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah kelurahan;
>. Pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat;
>. Penyediaan, Penatausahaan, penggunaan, pmeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja;
>. Pengelolaan kepegawaian, keuangandan barang kelurahan;
>. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kelurahan;
>. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi kelurahan; dan
>. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan.


FUNGSI KELURAHAN SECARA UMUM
 
" Melakukan Pembinaan dan Pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan provinsi DKI Jakarta ".

-- Tidak Ada Informasi --