Kelurahan Kapuk Muara

Kelurahan Kapuk Muara merupakan sebuah kelurahan yang berada di  pesisir utara Jakarta, tepatnya terletak di Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. 

1. Terdiri dari 13 RW dan 122 RT

2. Luas wilayah Kelurahan Kapuk Muara 1.005,5 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara       : Pantai Laut Jawa antara Kali Cengkareng Drain mengarah ke Timur sampai Kali Angke.
  • Sebelah Timur       : Kali Angke mengarah ke Selatan sampai saluran air Jl. Kapuk Poglar.
  • Sebelah Selatan   : Jalan Kapuk Kamal antara Kali Cengkareng Drain dengan Kali Angke.
  • Sebelah Barat       : Kali Cengkareng Drain dari Jembatan Jl. Kapuk Kamal kearah Utara sampai Pantai Laut Jawa.

3. Jumlah Sarana Kesehatan

  • Rumah Sakit : 1
  • Puskesmas   : 1

4. Jumlah Sarana Pendidikan

  • TK     : 5
  • SD    : 4
  • SMP : 6
  • SMA : 2

5. Jumlah Sarana Ibadah

  • Mesjid : 5
  • Musholla : 22
  • Gereja : 6
  • Vihara / Tepekong : 3

6. Link Sosial Media

7. Alamat Kantor Kelurahan Kapuk Muara

  • Jalan SMP 122 No.1 RT001 / RW 03 Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara 
  • No Telephone 021 6192425
  • Kode Pos 14460

8. Informasi terkait Pemilu 2024

  • Jumlah TPS di Kelurahan Kapuk Muara sebanyak 120 TPS
  • Kepengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sampai tanggal 1 Februari 2024 untuk yang sedang dirawat, tenaga medis.
  • Kepengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sampai tanggal 15 Januari 2024 untuk Bekerja di wilayah Kelurahan Kapuk Muara. 
Profil Kelurahan Kapuk Muara

Berdasarkan surat keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor : D.I-a/1/1/1974 tanggal 8 Januari 1974 tentang Pemecahan Wilayah Administratif Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dipecah menjadi 2 wilayah Kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk Muara dan Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Kemudian berdasarkan surat keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor : 1251 tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, Perubahan nama dan penetapan luas wilayah Kelurahan, sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara dari Kali Cengkareng Drains ke arah Barat menjadi wilayah Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Wilayah Kelurahan Kapuk Muara terdiri dari areal industri, hutan lindung, cagar alam dan permukiman penduduk.


1. Terdiri dari 13 RW dan 122 RT

2. Luas dan batas wilayah

Luas wilayah Kelurahan Kapuk Muara 1.005,5 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara       : Pantai Laut Jawa antara Kali Cengkareng Drain mengarah ke Timur                                                        sampai   Kali Angke
  • Sebelah Timur       : Kali Angke mengarah ke Selatan sampai saluran air Jl. Kapuk Poglar
  • Sebelah Selatan   : Jalan Kapuk Kamal antara Kali Cengkareng Drain dengan Kali                                                              Angke
  • Sebelah Barat       : Kali Cengkareng Drain dari Jembatan Jl. Kapuk Kamal kearah Utara                                                     sampai Pantai Laut Jawa

3. Jumlah Sarana Kesehatan

·         Rumah Sakit : 1

·         Puskesmas   : 1

4. Jumlah Sarana Pendidikan

·         TK     : 5

·         SD    : 4

·         SMP : 6

·         SMA : 2

5. Jumlah Sarana Ibadah

·         Mesjid : 5

·         Musholla : 22

·         Gereja : 6

·         Vihara / Tepekong : 3

6. Link Sosial Media

Instagram

TikTok

7. Alamat Kantor Kelurahan Kapuk Muara

  • Jalan SMP 122 No.1 RT001 / RW 03 Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara 
  • No Telephone 021 6192425
  • Kode Pos 14460
Gedung Kelurahan Kapuk Muara

 

Informasi Pemilu


Perangkat Kelurahan Kapuk Muara
Nama         : M. Yason Simanjuntak, SH
Jabatan    : Lurah
NIP              : 196704151987031006 

Nama         Aditya Riski Primianto, S.Kom
Jabatan    : Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Plt Sekretaris Kelurahan)
NIP              : 1198804242010011008

Nama         Mukhlis
Jabatan    : Kasie Pemerintahan
NIP              196602131989031010

Nama         Eko Dwi Purnomowati. SKM
Jabatan    : Kasie Kesejahteraan Rakyat
NIP               196905301997032002 

Nama         Agus Priyadi, BA
Jabatan    : Staff Kasie Kesejahteraan Rakyat
NIP               196608081994031004

Nama         Agung Suryo Kencono, A.Md
Jabatan    : Bendahara Pengeluaran
NIP               198206102010011032

Nama         Rasuna Putri Emilia, Amd
Jabatan    : Bendahara Barang
NIP               198503292010012031


Struktur dan Susunan Organisasi Kelurahan kapuk Muara

                    

Pelayanan Melalui JakEvo

Pelayanan Melalui JakEvo :

https://jakevo.jakarta.go.id/admin#/dashboard-pm1

1. SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN ORANG YANG SAMA

Persyaratan

  • Scan KTP
  • Kartu Keluarga (scan asli)
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa ( Template Terlampir )
  • Surat Pernyataan dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama ( Template Terlampir )
  • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 10.000 ( Template Terlampir )
  • Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama
  • PBB tahun berjalan asli

2.  SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN ALAMAT YANG SAMA


Persyaratan

  • Scan KTP
  • Kartu Keluarga (scan asli)
  • foto lokasi objek
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa ( Template Terlampir )
  • Surat Pernyataan dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW bermaterai 10.000 ( Template Terlampir )
  • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 10.000 ( Template Terlampir )
  • Scan Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat
  • PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar (Pdf)
  •  Scan Surat Pengantar RT/RW

3. PEMECAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Persyaratan

  • Scan KTP
  • Kartu Keluarga (scan asli)
  • Surat Pengantar yang ditandatangan RT dan RW (Pdf)
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa ( Template Terlampir )
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya (Pdf)
  • Scan asli KTP para saksi
  • AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukkan scan asli dokumen tersebut (Pdf)
  • SPPT PBB / SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  • SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD
  • IMB/IPB asli

 4. SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU

Persyaratan

  • Scan KTP
  • Kartu Keluarga (scan asli)
  • Surat Pengantar yang ditandatangan RT dan RW (Pdf)
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa ( Template Terlampir )
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya (pdf)
  • Scan asli KTP para saksi
  • AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukkan scan asli dokumen tersebut (pdf)
  • SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  • SSPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD
  • IMB/IPB asli

5. SURAT PENGANTAR PERKAWINAN PERTAMA (UMUM)

Persyaratan

  • Scan KTP
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000 ( Template Terlampir )
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan) ( Template Terlampir )
  • Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  • Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  • Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
  • Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  • Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  • Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  • Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)

6. SURAT PENGANTAR PERKAWINAN KEDUA DAN SETERUSNYA (UMUM)

Persyaratan

  • Scan KTP
  • Scan asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari PA
  • Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  • Surat Pernyataan belum pernah Kawin lagi dari Pemohon bermaterai 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) tidak harus dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan ( Template Terlampir )
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)( Template Terlampir )an)( Template Terlampir )
  • Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  • Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon 
  • Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  • Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika sudah bercerai)
  • Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  • Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon

7.SURAT PENGANTAR PERKAWINAN PERTAMA (UMUM)

Persyaratan

  • Scan Identitas Pemohon
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000 ( Template Terlampir )
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)( Template Terlampir )
  • Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  • Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  • Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
  • Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  • Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  • Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  • Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)






Maklumat Pelayanan Kelurahan Kapuk Muara


-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --