KECAMATAN KELAPA GADING
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Salam Sejahtera untuk kita semua dan Selamat Datang di website Kecamatan Kelapa Gading.
Melalui media website ini, semoga kebutuhan informasi dan layanan komunikasi dapat memenuhi harapan masyarakat, stakeholder serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai Nahkoda baru, secara naluriah berkeinginan untuk memberikan kontribusi terbaik melalui perbaikan dan penyempurnaan terhadap semua program dan layanan yang selama ini sudah dilakukan. Upaya tersebut dalam rangka memenuhi harapan masyarakat dan turut serta berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Dalam sejarahnya yang panjang, Kecamatan Kelapa Gading telah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sehingga memperoleh kepercayaan dan dukungan sehingga keberhasilannya telah mengukir prestasi yang gemilang.
Meski secara fisik terlihat kecil, tetapi secara non fisik memiliki semangat, keyakinan, dan keberhasilan yang besar. Namun demikian beberapa bagian masih terbuka untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Di antaranya meningkatakan layanan komunikasi dan informasi dengan mengaktifkan kembali website Kecamatan, dimana website ini diharapkan terus berkembang dan diperluas perannya hingga mendukung pelayanan dan partisipasi konstruktif masyarakat dalam memajukan Pelayanan Publik.
Camat Kecamatan Kelapa Gading
Anita Permata Sari
Tugas Dan Fungsi Kecamatan Kelapa Gading
- Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyeenggaraan ketenteraman clan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ ase l Kecamatan;
- Pelaporan clan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kecamatan Kelapa Gading memberikan informasi publik kepada warga sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas kinerja sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Warga dapat menggunakan haknya untuk mengetahui informasi terhadap apa yang dilakukan oleh Kecamatan Kelapa Gading.
Informasi publik adalah hak Anda untuk tahu!
Informasi Wajib Berkala | |
---|---|
1. STRUKTUR ORGANISASI | |
2. VISI DAN MISI | |
3. KANAL PENGADUAN WARGA | |
4. PETA RESIKO KELAPA GADING | |
5. METRIKS RESIKO KELAPA GADING |
Informasi Serta Merta | |
---|---|
1. Informasi Mengenai Kejadian Bencanaan DKI Jakarta | LINK |
2. Informasi Mengenai Mitigasi Dan Edukasi Kebencanaan | LINK |
3. Informasi Mengenai Pemantauan Tinggi Muka Air | LINK |
4. Informasi Mengenai Ramalan Cuaca | LINK |
5. Informasi Mengenai Pandemi Virus Covid -19 | LINK |
Informasi Yang Dikecualikan | |
---|---|
SK Walikota Jakarta Utara No. 162 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan |
Pada masa Hindia Belanda, Kelapa Gading secara administratif masuk ke dalam wilayah Meester Cornelis Kelapa Gading awalnya dikenal sebagai daerah rawa dan persawahan.
Tapi, sejak pertengahan tahun 1970, PT Summarecon Agung Tbk (sebelumnya bekerja sama dengan masyarakat Betawi asli yang kemudian pisah dan mendirikan PT Gading Kirana) mulai memasuki daerah ini dan membangunnya. Pada awalnya, daerah Pluit masih lebih ramai daripada Kelapa Gading.
Tetapi, kini Kelapa Gading telah menjadi daerah yang berkembang pesat. Pada tahun 1984 Klub Kelapa Gading (dahulu Kelapa Gading Sport Club) yang merupakan klub olahraga (sport club) yang terlengkap dan terbesar di Indonesia diresmikan,Sementara itu, Pada tahun 1990, Summarecon mulai membangun Plaza Kelapa Gading yang menjadi cikal bakal Mal Kelapa Gading.
Pada Tahun 1991, Summarecon membangun apartemen pertamanya yaitu Summerville Apartments beserta Gading Food City. Wilayah Kelapa Gading dan sekitarnya. Kelapa Gading terletak pada arah timur laut kota Jakarta.
Wilayah Kelapa Gading terletak pada ketinggian kurang lebih 5 meter di atas permukaan laut, sehingga daerah ini sangat sering terkena banjir, terutama saat terjadi siklus banjir 5 tahunan. Namun, sejak rampungnya pembangunan 2 kanal di Jakarta, kemungkinan besar Kelapa Gading tidak akan terkena banjir lagi.
Berikut ini adalah batas - batas Wilayah Kecamatan Kelapa Gading;
Utara | : | Kecamatan Koja |
Timur | : | Kecamatan Cakung dan Kecamatan Cilincing |
Selatan | : | Kecamatan Pulo Gadung |
Barat | : | Kecamatan Tanjung Priok |
PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi DKI Jakarta. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 Apri 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperolah informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah, dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.