KECAMATAN CILINCING

Instagram : kecamatan.cilincing

Facebook  : kecamatan.cilincing

Kondisi Geografis

Pada Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Perubahan Wilayah, bahwa Desa Pusaka Rakyat termasuk ke Wilayah Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, yang merupakan  wilayah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan sesuai dengan SK Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 tahun 1986 tanggal 19 Juli 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan batas, Perubahan Nama yang sama / kembar dan Penerapan Luas Wilayah DKI Jakarta, maka Kecamatan Cilincing yang semula terdiri dari 5 kelurahan berubah menjadi 7 kelurahan setelah ada 2 kelurahan yang dimekarkan yaitu Kelurahan Semper dipecah / dimekarkan menjadi Kelurahan Semper Timur dan Kelurahan Semper Barat, serta Kelurahan Sukapura dimekarkan / dipecah menjadi Kelurahan Sukapura dan Kelurahan Rorotan.


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1251 tahun 1986, Kecamatan Cilincing terdiri atas 7 kelurahan. Adapun luas wilayah Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara setelah pemecahan menjadi seluas 3.969,960 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :

v    Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

v    Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa 60.6 LS dan 116.2 BT

v  Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Koja dan Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara

        v    Sebelah Selatan berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta                      Timur

Peta Wilayah Kecamatan Cilincing


Susunan Organisasi Kecamatan Cilincing


Maklumat Pelayanan


Potensi Wilayah

Kecamatan Cilincing dengan berbagai potensi yang dimiliki, dapat dikembangkan sebagai daerah tujuan Wisata serta merupakan Sentra Industri yang dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar, karena terdapat Potensi Peninggalan Sejarah dan juga adanya Kawasan Berikat Nusantara serta Pantai Publik yang masih cukup luas di Marunda, adapun potensi tersebut adalah :

  • Gereja Tugu yang berada di Kelurahan Semper Barat merupakan salah satu jalur Destinasi Wisata Pesisir di Kecamatan Cilincing.
  • Rumah Si Pitung dan Masjid Al Alam di pinggiran Pantai Marunda Kelurahan Marunda, juga merupakan salah satu obyek wisata pesisir.
  • Rumah Abu Wan Lin Chie yang memiliki seni budaya Budha dan juga sering ditampilkan seni barongsai dalam setiap pentas kesenian Tionghoa terletak di Kelurahan Cilincing.
  • Mesjid Al Alam II Yang terdapat di Kelurahan Cilincing yang juga merupakan salah satu titik dalam Program Destinasi Wisata Pesisir di Jakarta Utara.
  • Rencana Pantai Publik Marunda yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan baik lokal maupun luar serta sewa perahu, yang semuanya dapat dikembangkan menjadi pembangunan Pantai Publik dan penataan wisata kuliner serta pengembangan wisata air.
  • Berbagai perkumpulan Seni dan budaya pencak silat, topeng betawi serta marawis dapat meningkatkan kesenian budaya Jakarta.
  • Gedung/Rumah Kremasi Jenazah umat Hindu dengan lahan yang masih sangat luas dan didalamnya terdapat Candi Hindu – Bali yang bertujuan untuk memperkaya kebudayaan dan wisata, terletak di Wilayah Kelurahan Cilincing.
  • Pesta laut / Nadran yang diadakan setiap tahun, juga dapat  diupayakan untuk menjadi objek wisata tahunan.
  • Lahan masih luas khususnya di Kelurahan Marunda dan Rorotan, dapat dibangun berbagai sarana dan Prasarana Umum seperti Rumah Sakit, Terminal, Rumah Susun, pusat perbelanjaan dan sarana olahraga/stadion.
  • Lokasi Industri PT. Kawasan Berikat Nusantara dan PT. BOGASARI yang banyak menyerap tenaga kerja.
  • Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) di Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan Cilincing, memenuhi kebutuhan ikan dan hasil laut untuk Kebutuhan lokal maupun antar kota.
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran ( STIP ) di Kelurahan Marunda yang terbesar di Asia Tenggara.
  • Kanal Banjir Timur yang dibangun untuk mempercepat aliran air ke Laut, dan untuk mengatasi banjir, dapat pula dikembangkan sebagai area wisata.
  • Kawasan Perumahan Nusa Kirana di Kelurahan Rorotan dan Gading Orchad di Kelurahan Sukapura, sebagai kawasan berkembang yang strategis juga.
  • Rumah Susun di Wilayah Kecamatan Cilincing ada 4 lokasi, yaitu :

            v  Rumah Susun Rorotan 4 tower x 255 unit =  1.020 unit

v  Rumah Susun Nagrak 14 tower x 255 unit = 3.570 unit

v  Rumah Susun Semper Barat 1 tower x 234 unit

v  Rumah Susun Sukapura 1 blok tersedia 100 unit

v  Rumah Susun Marunda, yang berjumlah 29 blok tersedia 2.880 unit


 ·  Selain menampung warga yang kurang mampu dengan persyaratan tertentu, juga dapat       menampung warga dari lokasi penataan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 ·  Rumah Susun Nagrak dijadikan sebagai tempat isolasi terkendali warga yang terkena penyakit Covid 19 sesuai Keputusan Gubenur Tahun 891 tahun 2021 Tower 1 sd 10 dijadkan sebagai tmpat isolasi penderita Covid 19.

 ·  Pembangunan Rumah Susun Karya Bakti yang juga terletak di Kelurahan Rorotan masih dalam tahap pembangunan Multi Years tahun 2021 dan 2022.

 ·    Tempat Pemakaman Umum bagi penderita Covid-19 di Wilayah Kelurahan Rorotan (TPU Rorotan), seluas 30 ha, satu satunya pemakaman khusus covid 19 di Wilayah DKI Jakarta.

   ·     Sedang dibangun pula beberapa Waduk di Wilayah Kecamatan Cilincing (Waduk Kesatriyan di          Kelurahan Cilincing, Waduk Marunda di Kelurahan Marunda dan Waduk Belibiss di Kelurahan            Semper Barat).

   ·      Akan terhubung juga, Jalan Tol Cibitung Cilincing yang menghubungkan arah ke Cilincing sampai      Cibitung.

   ·    Telah dibangun juga Giant Sea Wall, atau Tanggul Pengaman Pantai yang melewati pantai Wilayah    Kelurahan Marunda, Kelurahan Kalibaru sampai Kelurahan Cilincing sepanjang ±8 km.


Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya

 Masyarakat Kecamatan Cilincing cukup heterogen, terdiri dari berbagai Suku Bangsa antara lain Betawi, Sulawesi,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura dan sebagainya terlebih di lokasi Industri KBN banyak terdapat tenaga kerja dari luar Jakarta bahkan dari luar Pulau Jawa, interaksi sosial kemasyarakatan cukup berjalan harmonis walaupun dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda.

  

    Sebagian besar masyarakat Cilincing berprofesi sebagai karyawan swasta, guru, nelayan, pelaut, wiraswasta, pedagang, tukang ojek, sopir dan kernet pada angkutan umum juga pada truk container, ada juga petani, penggarap sawah  dan peternak bebek di Wilayah Kelurahan Rorotan,  TNI/POLRI, PNS dan lain sebagainya

-- Tidak Ada Informasi --
Profil PPID

LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.


PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi DKI Jakarta. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.


Motto PPID :

Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.

Visi dan Misi PPID

Visi PPID:

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
-- Tidak Ada Informasi --