RABU ANGKUTAN UMUM
Sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Masal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, seluruh ASN dan PJLP Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara berangkat dan pulang kantor wajib menggunakan transportasi umum. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Kelurahan Ancol Gelar Sosialisasi PHBS untuk Perkuat Peran Kader dan Masyarakat
28 Juli 2026Tim Gabungan dan CCTV Dikerahkan Cegah Pembuangan Sampah Liar di Hutan Kota Penjaringan
29 Juli 2026Perkuat Optimalisasi Aset Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Rapat Penyerahan RPTRA Kamal Muara
28 Juli 2026PROFIL WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
28 Juli 2026Kota Administrasi Jakarta Utara
28 Juli 2026Sosialisasi Kelompok Pendukung Ibu (KP IBU)
Mobil Pelayanan Kesehatan Hewan Keliling

