Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji emisi di Jalan Plumpang Raya, Selasa (3/6). Pada kegiatan yang dilaksanakan selama dua jam, ada sebanyak 9 kendaraan angkutan barang dinyatakan tidak dalam lulus uji emisi.βDari sekitar 20-an kendaraan yang kami lakukan uji emisi, ada 9 yang tidak lulus. Ada angkutan besar maupun angkutan barang box,β kata Ka.bid PPNS (Penyidik ββββPengawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Raja Mangiring Tamo Perdamean Sijabat.Diterangkan Tamo, kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 dengan sasaran kendaraan angkutan orang dan kendaraan angkutan barang.βPada operasi yang hadir pada emisi ini sasarannya diutamakan bagi kenderaan angkutan umum, baik barang maupun orang. Kami berharap ini dapat digulirkan terus-menerus, sehingga kita bisa menghasilkan angkutan yang sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,β tutur Tamo.Tamo mengatakan uji emisi yang dilakukan di Jalan Plumpang Raya ini merupakan uji emisi ketiga yang dilakukan dengan menuangkan, dimana sebelumnya kita sudah melakukannya di Jakarta Barat dan di Jakarta Timur.βKami mengimbau kepada pemilik ataupun pemakai angkutan barang umum ataupun orang agar mengikuti ujian emisi maksimal dua kali setahun atau sesuai ketentuan yang emisi yang ditentukan dalam peraturan Perda 2 tahun 2005,β katanya.