Suku Dinas Perhubungan Kota Adm. Jakarta Utara
SUKU DINAS PERHUBUNGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Jalan Plumpang Semper No. 41 RT 03 / RW 04, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
TUGAS
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian lalu lintas angkutan jalan di Kota Administrasi.
FUNGSI
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas;
- pelaksanaan kegiatan angkutan jalan;
- pelaksanaan kegiatan pengendalian dan operasional;
- pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan transportasi;
- penyusunan rekomendasi penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan non perizinan penyelenggaran transportasi kepada Kepala Dinas;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pembangunan dan pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengelolaan kearsipan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi.
Visi
“Mewujudkan Serta melalui sistem transportasi terintegrasi yang terjangkau, handal, modern, dengan angkutan umum sebagai layanan utama”
Misi
Mewujudkan layanan transportasi yang selamat, lancar, aman, nyaman, dan terintegrasi;
Mewujudkan layanan transportasi yang informatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
Mewujudkan transportasi ramah lingkungan dan menunjang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
Mewujudkan biaya transportasi yang terjangkau bagi masyarakat.
1. Kedudukan dan Tugas Seksi Lalu Lintas Jalan, meliputi:
a. Seksi Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan;
b. Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi; dan
c. Seksi Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas:
1) melaksanakan penyediaan perlengkapan jalan pada wilayah Kota
Administrasi;
2) melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan pada
wilayah Kota Administrasi; dan
3) melaksanakan persetujuan dan pengendalian hasil analisis dampak
lalu lintas jalan pada wilayah Kota Administrasi.
1. Kedudukan dan Tugas Seksi Angkutan Jalan, meliputi:
a. Seksi Angkutan Jalan dipimpin oleh Kepala Seksi Angkutan Jalan;
b. Seksi Angkutan Jalan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi; dan
c. Seksi Angkutan Jalan mempunyai tugas:
1) melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan jalan pada wilayah Kota Administrasi; dan
2) melaksanakan pengelolaan angkutan kendaraan tidak bermotor pada wilayah Kota Administrasi.
1. Kedudukan dan Tugas Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi; dan
c. Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas:
1) melaksanakan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada wilayah Kota Administrasi;
2) pelaksanaan keselamatan lalu lintas jalan pada wilayah Kota Administrasi;
3) pelaksanaan pengendalian dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada wilayah Kota Administrasi;
4) melaksanakan penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan pada wilayah Kota Administrasi;
5) pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan jalan pada wilayah Kota Administrasi; dan
6) melaksanakan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan pada wilayah Kota Administrasi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Dinas Perhubungan
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Point 7
Satuan Pelaksana Perhubungan Yang Selanjutnya Disebut Satuan Pelaksana Kecamatan Adalah Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.