Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara

Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan Unit Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga pada Kota Aministrasi Jakarta Utara dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembinaan olahraga, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda serta perencanaan dan penyediaan prasarana non gedung dan sarana olahraga dan pemuda

Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara

Suku Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan Unit Kerja Perangkat Daerah pada kota Administrasi

Suku Dinas Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Suku Dinas yang secara teknis dan administrasi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas serta secara operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota

Suku Dinas Kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dan pembinaan olahraga, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda serta perencanaan dan penyediaan prasarana non gedung dan sarana olahraga dan pemuda serta pengelolaan Gelanggang Olahraga pada lingkup Kota Administrasi.

Tugas dan Fungsi Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara

TUGAS DAN FUNGSI

1. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang sosial di wilayah Kota Administrasi.


2. Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga di wilayah Kota Administrasi;

b. pengelolaan data dan informasi bidang kepemudaan dan olahraga di wilayah Kota Administrasi;

c. fasilitasi kegiatan keolahragaan bagi pegawai, karyawan dan masyarakat di wilayah Kota Administrasi;

d. pelaksanaan lomba, kejuaraan, invitasi dan liga olahraga di wilayah Kota Administrasi;

e. pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan dan olahraga di wilayah Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;

f. pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepemudaan dan olahraga di wilayah Kota Administrasi; dan g. pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi.

Sub Bagian Tata Usaha

Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:

a. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;

b. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi; dan

c. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

1) melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

2) melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kearsipan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

3) melaksanakan pengelolaan kehumasan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

4) melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data dan informasi Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

5) melaksanakan pengelolaan kepegawaian Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

6) melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

7) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

8) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

9) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

10) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

11) melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

12) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

13) melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi;

14) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi; dan

15) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi.

Seksi Keolahragaan

Kedudukan dan tugas Seksi Keolahragaan, meliputi:

a. Seksi Keolahragaan dipimpin oleh Kepala Seksi Keolahragaan;

b. Kepala Seksi Keolahragaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi; dan

c. Seksi Keolahragaan mempunyai tugas:

1) melaksanakan kebijakan keolahragaan di wilayah Kota Administrasi;

2) melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian keolahragaan di wilayah Kota Administrasi;

3) mengelola data dan informasi keolahragaan di wilayah Kota Administrasi;

4) mengoordinasikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan di wilayah Kota Administrasi;

5) memfasilitasi kegiatan keolahragaan bagi pegawai, karyawan dan masyarakat di wilayah Kota Administrasi; dan

6) melaksanakan lomba, kejuaraan, invitasi dan liga olahraga di wilayah Kota Administrasi.

Seksi Kepemudaan

Kedudukan dan tugas Seksi Kepemudaan, meliputi:

a. Seksi Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Seksi Kepemudaan;

b. Kepala Seksi Kepemudaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi; dan

c. Seksi Kepemudaan mempunyai tugas:

1) melaksanakan kebijakan bidang kepemudaan di wilayah Kota Administrasi;

2) melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kepemudaan di wilayah Kota Administrasi;

3) mengelola data dan informasi bidang kepemudaan di wilayah Kota Administrasi;

4) memfasilitasi kegiatan kepemudaan di wilayah Kota Administrasi; dan

5) mengoordinasikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepemudaan di wilayah Kota Administrasi. 

Seksi Prasarana dan Sarana

Kedudukan dan tugas Seksi Prasarana dan Sarana, meliputi:

a. Seksi Prasarana dan Sarana dipimpin oleh Kepala Seksi Prasarana dan Sarana;

b. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi; dan

c. Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas:

1) melaksanakan pemetaan, pemantauan dan evaluasi ketersediaan dan kelaikan prasarana dan sarana kepemudaan dan olahraga di wilayah Kota Administrasi;

2) melaksanakan perencanaan kebutuhan rehab sedang fasilitas olahraga gelanggang;

3) melaksanakan perencanaan kebutuhan rehab sedang dan rehab ringan fasilitas olahraga non gelanggang;

4) melaksanakan perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan kepemudaan dan olahraga;

5) melaksanakan rehab sedang fasilitas olahraga gelanggang;

6) melaksanakan rehab sedang, rehab ringan pemeliharaan dan perawatan fasilitas olahraga non gelanggang;

7) melaksanakan pembangunan baru fasilitas olahraga non gelanggang yang berasal dari aspirasi masyarakat;

8) melaksanakan penyediaan peralatan dan perlengkapan kepemudaan dan olahraga berdasarkan permohonan dari masyarakat dan pengurus olahraga tingkat Kota; dan

9) melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan dan olahraga di wilayah Kota Administrasi.

-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --
-- Tidak Ada Informasi --