Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Adm. Jakarta Utara


Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan Unit Kerja Perangkat Daerah dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan sub urusan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif DKI Jakarta di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.



Tentang Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara


Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan Unit Kerja Perangkat Daerah dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan sub urusan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif DKI Jakarta di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kedudukan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai berikut:

  1. Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi.

  2. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  3. Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi berkoordinasi dengan Walikota.


Tugas dan Fungsi
  1. Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata pada suburusan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kota Administrasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Kota Administrasi;
    2. pelaksanaan pembinaan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan suku dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kota administrasi;
    3. pelaksanaan penyelenggaraan/destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi;
    4. pelaksanaan penyelenggaraan/destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi;
    5. pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi.
Visi dan Misi

Visi dan Misi Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi berkiblat pada Visi dan Misi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yaitu:


VISI:

"Mewujudkan Jakarta sebagai destinasi wisata yang berdaya saing dan berkelanjutan"


MISI:


  1. Mengembangkan destinasi pariwisata yang unggul, berwawasan lingkungan, berbudaya, dan partisipatif
  2. Mengembangkan industri pariwisata yang maju, berdaya saing global dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya
  3. Mengembangkan pemasaran pariwisata secara sinergis, terpadu, intensif, inovatif, dan interaktif
  4. Memajukan ekonomi kreatif sebagai salah satu sumber ekonomi baru Jakarta
  5. Mengembangkan peran dan organisasi pemerintah daerah, swasta, masyarakat, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien


Struktur Organisasi

Perangkat Daerah Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara


Sub Bagian Tata Usaha


Kedudukan dan Tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi: 

1.     Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;

2.     Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

3.     Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas: 

1)  melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

2)  melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

3)  melaksanakan pengelolaan kehumasan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

4)  melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data dan sistem informasi Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

5)  melaksanakan pengelolaan kepegawaian Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

6)  melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

7)  melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Dinas Kota Administrasi; 

8)  melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai lingkup tugasnya; 

9)  melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai lingkup tugasnya; 

10)  melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai lingkup tugasnya; 

11)  melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

12)  melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

13)  melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

14)  melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

15)  melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi. 

Seksi Pemasaran dan Atraksi


Kedudukan dan Tugas Seksi Pemasaran dan Atraksi, meliputi: 

1.     Seksi Pemasaran dan Atraksi dipimpin oleh Kepala Seksi Pemasaran dan Atraksi; 

2.     Kepala Seksi Pemasaran dan Atraksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

3.     Seksi Pemasaran dan Atraksi mempunyai tugas: 

1) melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang pemasaran dan atraksi di wilayah Kota Administrasi; 

2)  melaksanakan pemasaran dan atraksi pariwisata yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi.; 

3)  melaksanakan pengembangan destinasi pariwisata pada lingkup Kota Administrasi; dan 

4)  melaksanakan pengelolaan data dan informasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan lingkup tugasnya. 

Seksi Ekonomi Kreatif


Kedudukan dan Tugas Seksi Ekonomi Kreatif, meliputi: 

1.   Seksi Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi Kreatif; 

2.   Kepala Seksi Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

3.   Seksi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas: 

1)     melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang ekonomi kreatif di wilayah Kota Administrasi; 

2)     melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembinaan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

3)     melaksanakan pengelolaan data dan informasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan lingkup tugasnya. 

Seksi Industri Pariwisata


Kedudukan dan Tugas Seksi Industri Pariwisata, meliputi: 

1.     Seksi Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi Industri Pariwisata; 

2.     Kepala Seksi Industri Pariwisata berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

3.     Seksi Industri Pariwisata mempunyai tugas: 

1)     melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang industri pariwisata di wilayah Kota Administrasi; 

2)     melaksanakan pengelolaan dan pembinaan industri pariwisata yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; 

3)     memberikan rekomendasi teknis industri pariwisata yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi; dan 

4)     melaksanakan pengelolaan data dan informasi industri pariwisata yang menjadi kewenangan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi. 

-- Tidak Ada Informasi --
Hubungi Kami

Email : Sudinparekrafju@gmail.com

Instagram : @parekrafjakut

Youtube : Sudin Parekraf Jakarta Utara

Tiktok : @parekraf_jakut