Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Adm. Jakarta Utara


-- Tidak Ada Informasi --
Tugas dan Fungsi

Tugas

Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi. 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pembinaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pengendalian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota Administrasi; 
  • pengelolaan opini dan aspirasi publik, pelayanan komunikasi dan informasi publik dan media komunikasi serta penyediaan konten lintas sektoral pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan manajemen komunikasi krisis dan layanan hubungan media pada wilayah Kota Administrasi;
  • Penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada wilayah Kota Administrasi;
  • pelaksanaan kemitraan dengan pemangku kepentingan pada wilayah Kota Administrasi;
  • penyelenggaraan layanan hubungan media, infrastruktur pusat data, pusat pemulihan bencana dan teknologi informasi dan komunikasi, serta layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet pada wilayah Kota Administrasi; 
  • pelaksanaan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah Kota Administrasi;
  • penyelenggaraan kegiatan statistik dan ekosistem Provinsi DKI Jakarta dan kota cerdas pada wilayah Kota Administrasi; dan
  • pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi.
Tentang Sudin Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Utara


Fungsi Strategis Sudin Kominfotiik Kota Administrasi Jakarta Utara


Seksi KIP

Seksi Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian di bidang komunikasi dan informasi publik di wilayah Kota Administrasi;
  2. mengelola data dan informasi dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang komunikasi dan informasi publik di wilayah Kota Administrasi;
  3. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik serta opini dan aspirasi publik pada wilayah Kota Administrasi;
  4. melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah Kota Administrasi; dan
  5. melaksanakan manajemen komunikasi krisis dan layanan hubungan media pada wilayah Kota Administrasi.
  6. melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada wilayah Kota Administrasi; dan
  7. melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan pada wilayah Kota Administrasi.
Seksi ID

Tugas Seksi Infrastruktur Digital, meliputi:

  1. melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian di bidang infrastruktur digital di wilayah Kota Administrasi;
  2. mengelola data dan informasi dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Infrastruktur Digital di wilayah Kota Administrasi;
  3. melaksanakan penyelenggaraan layanan pusat data, infrastruktur informatika dan telekomunikasi pada wilayah Kota Administrasi;
  4. melaksanakan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada wilayah Kota Administrasi; dan
  5. melaksanakan pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi serta ekosistem Provinsi DKI Jakarta cerdas pada wilayah Kota Administrasi
Seksi ASTIK

Tugas Seksi Aplikasi, Siber dan Statistik, meliputi:

  1. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Aplikasi, Siber dan Statistik di wilayah Kota Administrasi;
  2. mengelola data dan informasi di bidang aplikasi,siber dan statistik di wilayah Kota Administrasi;
  3. melaksanakan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah Kota Administrasi;
  4. melaksanakan fasilitasi perlindungan informasi pada kegiatan penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal pada wilayah Kota Administrasi;
  5. melaksanakan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi pada wilayah Kota Administrasi;
  6. melaksanakan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah Kota Administrasi;
  7. melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen pada wilayah Kota Administrasi; dan
  8. menyelenggarakan kegiatan statistik pada wilayah Kota Administrasi.
Pengumuman Pengadaan PJLP Sudin Kominfotik Jakarta Utara TA 2024



Pengumuman Seleksi Administrasi Tenaga PJLP Sudin Kominfotik Kota Adm. Jakarta Utara TA. 2024
PENGUMUMAN LULUS TES CAT DAN WAWANCARA