Tugu Utara - Pemerintah daerah secara resmi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah organik langsung dari sumbernya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan lingkungan.
Upaya pemilahan sampah organik sejak dari sumber bertujuan untuk menekan volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung terciptanya ekosistem lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu mengoptimalkan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang. Seluruh pihak terkait diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut guna menciptakan tata kelola sampah yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
