Sosialisasi pergub DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026
Jakarta - 29 September 2026 sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air serta Pelaksanaan Audit Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Daerah sukses dilaksanakan di Ruang Rapat Bahari Lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, dengan dihadiri langsung oleh Pengurus Barang Kelurahan Tugu Selatan. Pertemuan strategis ini mempertegas komitmen aparatur wilayah Jakarta Utara dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pengelolaan aset yang ramah lingkungan. Materi sosialisasi menekankan bahwa seluruh bangunan gedung milik pemerintah daerah kini wajib memenuhi standar efisiensi yang ketat, Efisiensi Energi: Dipantau melalui indikator Intensitas Konsumsi Energi (IKE) dengan satuan target kWh/m²/tahun. Efisiensi Air: Dihitung berdasarkan volume liter/orang/hari atau liter/m²/hari guna mencegah kebocoran sistem utilitas dan melarang penggunaan air tanah tanpa izin. Klasifikasi Kinerja: Hasil audit akan memetakan performa gedung ke dalam kategori Sangat Efisien, Efisien, Cukup Efisien, atau Boros.
Sebagai ujung tombak pengelolaan aset di tingkat tapak, Pengurus Barang Kelurahan Tugu Selatan memegang peran krusial dalam menyukseskan pelaksanaan audit energi ini, yang meliputi:
Manajemen Data Historis Mengompilasi rekam jejak rekening listrik dan penggunaan air Kantor Kelurahan Tugu Selatan sebagai basis penghitungan IKE awal.
Pendampingan Inspeksi Teknis Memfasilitasi dan mendampingi tim auditor independen saat melakukan pemeriksaan langsung terhadap perangkat pencahayaan, sistem tata udara (AC), dan jaringan instalasi air bersih.
Langkah Korektif: Mengawal proses penghapusan atau pembaruan aset yang tidak efisien, seperti mengusulkan pengadaan lampu LED dan memastikan pengaturan suhu ideal AC (24–26°C) di ruang pelayanan publik.
Melalui pembekalan di Ruang Rapat Bahari ini, Kelurahan Tugu Selatan ditargetkan mampu memangkas biaya utilitas operasional kantor secara signifikan dan mewujudkan tata kelola kantor pemerintahan yang berkelanjutan demi mendukung pencapaian target Net Zero Emission di DKI Jakarta. Untuk mempermudah tindak lanjut pasca-acara ini, dokumen apa yang ingin kita siapkan berikutnya? Saya bisa menyusun:
Format tabel pendataan awal untuk perhitungan nilai IKE listrik dan air Kelurahan Tugu Selatan.
Draf nota dinas laporan hasil sosialisasi dari Pengurus Barang kepada Lurah Tugu Selatan.
Daftar periksa (checklist) mandiri terkait langkah cepat penghematan energi di area kantor kelurahan.
Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya serta mitigasi penurunan muka tanah di wilayah Jakarta.
Berikut adalah uraian narasi pelaksanaan sosialisasi dan audit energi serta air pada gedung pemerintah daerah
Ditargetkan Rampung 2027, Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Diharapkan Urai Kemacetan
9 Oktober 2026Lebih dari 2.000 Pelajar Ikuti Kompetisi Seni Jakarta Utara 2026
12 Oktober 2026Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas
15 Oktober 2026CiLung Fest (Festival Perahu Cilung) 2026
Pangan Murah Kelurahan Kebon Bawang – Oktober 2026
Kelapa Gading Street Fest




