Rawa Badak Utara – Guna meningkatkan pemahaman dan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Kelurahan Rawa Badak Utara menggelar kegiatan sosialisasi pada hari ini, 24 Januari 2025. Bertempat di Ruang Pola Lantai III Kantor Kelurahan, kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua RW, LMK, dan FKDM se-Kelurahan Rawa Badak Utara.
Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Raudatul Ilmi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi pengurus wilayah. "Pergub ini perlu dipahami dengan baik oleh para pengurus wilayah, terutama Ketua RW, LMK, dan FKDM," ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Sekel Darmaji Kelurahan Rawa Badak Utara. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasatgas Pol PP Ibu Putri Kelurahan Rawa Badak Utara, yang memberikan penjelasan detail mengenai isi dan implementasi Pergub No. 42/2024.
