Jakarta Utara – Sosialisasi Peningkatan Fungsi Pengawasan terhadap Produk Hukum Daerah digelar di Lapangan Bersama, Jalan Luar Batang RT 08/RW 03, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026). Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti unsur pemerintah wilayah, DPRD, tokoh masyarakat, serta warga.
Kegiatan dihadiri Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D Bun Jon Piau, Sekretaris Kelurahan Penjaringan Nurtigawati, narasumber Ayatullah R Khomeny dan Sri Sugiharto, Sekretaris RW 03 Jentir Hendri, LMK RW 03 Malvin F, para ketua RT, serta warga RT 08/RW 03.
Sosialisasi membahas pengawasan terhadap produk hukum daerah terkait pengelolaan sampah, termasuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pembahasan, masyarakat didorong kembali menggalakkan pemilahan sampah dari sumbernya serta pembuatan lubang biopori. Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Selain isu pengelolaan sampah, forum turut membahas persoalan desil yang dinilai belum relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kelurahan Penjaringan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dalam forum sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan kepedulian menjaga lingkungan semakin meningkat.(Rdn)
