Penjaringan – Pemerintah Kelurahan Penjaringan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur/Utara menggelar rapat koordinasi teknis, audiensi strategis, dan sinkronisasi aksi Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter), Selasa (1/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Kerja Lurah Lantai 2, Kantor Kelurahan Penjaringan.
Rapat dihadiri Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, Kasi Pemerintahan Wahyu Kusuma, Staf Kesra Hendry Kurniawan, Bhabinkamtibmas Arifin, Babinsa Johan, serta pegawai Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah ketentuan terkait Pembebasan Bersyarat (PB), termasuk persyaratan penjamin. Berdasarkan hasil koordinasi, penjamin pada prinsipnya merupakan keluarga inti sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Apabila menggunakan penjamin nonkeluarga, harus disertai alasan yang jelas.
Selain itu, disampaikan bahwa pengajuan PB yang telah dilakukan sebanyak dua kali tidak dapat diajukan kembali untuk ketiga kalinya. Apabila narapidana mengulangi tindak pidana selama proses PB, maka proses tersebut dibatalkan dan yang bersangkutan menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan koordinasi lintas unsur diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Koordinasi seperti ini penting agar setiap pihak memahami ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kelurahan Penjaringan siap mendukung proses sosialisasi dan verifikasi sesuai kewenangan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tertib dan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” ujar Makhrus.
Dalam rapat juga diperoleh informasi mengenai adanya warga RW 017, khususnya di RT 001 dan RT 016, yang terindikasi sering mengurus Pembebasan Bersyarat. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan data dan kondisi yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan Sosialisasi Pembebasan Bersyarat pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Kantor Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara dengan mengundang Lurah Penjaringan.
Melalui koordinasi tersebut, Kelurahan Penjaringan dan Bapas diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan layanan bimbingan integrasi, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta tindak lanjut terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan proses Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan.
