Umum
Kelurahan Pademangan Timur
23 Oktober 2026 13

SOSIALISASI JAMINAN PRODUK HALAL PADEMANGAN TIMUR: PERKUAT KESIAPAN PELAKU USAHA MENGHADAPI WAJIB HALAL 2026 Kolaborasi Kelurahan Pademangan Timur dan LPH LPPOM DKI Jakarta dalam Meningkatkan Pemahaman Sertifikasi Halal, Kepatuhan Regulasi, serta Daya Saing Usaha Lokal

Kelurahan Pademangan Timur

Penulis

Jakarta Utara — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Kelurahan Pademangan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Jaminan Produk Halal dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Halal, pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB, bertempat di RPTRA Patimura, Jalan Pademangan VIII RT 015/RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan edukasi dan pendampingan informasi bagi pelaku usaha di wilayah Kelurahan Pademangan Timur, khususnya dalam memahami pentingnya jaminan kehalalan produk, persyaratan sertifikasi, serta mekanisme pengajuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pemerintah kelurahan, perwakilan kelembagaan masyarakat, serta pelaku usaha dari berbagai bidang. Kelompok usaha yang menjadi sasaran kegiatan mencakup pemilik rumah makan, warung makan, usaha ayam olahan, makanan ringan, kedai, serta usaha air minum dan depot isi ulang. Keragaman bidang usaha tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi sertifikasi halal yang dapat dipahami dan diterapkan sesuai karakteristik produk serta kegiatan usaha masing-masing.

Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka oleh Lurah Pademangan Timur, Bapak Khenny Hutagaol, sebagai bagian dari dukungan pemerintah kelurahan terhadap peningkatan pemahaman regulasi dan pembinaan pelaku usaha di tingkat kewilayahan.

Dalam konteks pelayanan masyarakat, penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk mendekatkan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada para pelaku usaha. Pemahaman yang baik terhadap persyaratan sertifikasi diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen, meninjau bahan baku, serta memperhatikan proses produksi sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bapak Cahyo selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Pademangan. Keterlibatan unsur kecamatan dan kelurahan memperlihatkan adanya koordinasi kewilayahan dalam mendukung edukasi bagi masyarakat, termasuk kelompok usaha yang memiliki peran dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

Sesi utama menghadirkan Kiai Haji Abdul Muin, M.Pd., selaku Wakil Direktur Bidang SDM dan Umum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM DKI Jakarta, yang memberikan paparan langsung mengenai jaminan produk halal dan tata cara pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha di wilayah Kelurahan Pademangan Timur.

Dalam materi yang disampaikan, sertifikasi halal dijelaskan sebagai bagian dari sistem jaminan produk halal yang bertujuan memberikan kepastian mengenai status kehalalan suatu produk. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat penting, antara lain mendukung kepatuhan terhadap ketentuan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta mendorong pengelolaan bahan dan proses produksi yang lebih tertib.

Pembahasan juga menekankan bahwa jaminan kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir yang diterima konsumen. Aspek bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses pengolahan, serta penanganan produk merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam sistem sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi relevan bagi usaha makanan dan minuman yang menggunakan beragam bahan dalam proses produksinya.

Melalui materi LPH LPPOM DKI Jakarta, peserta memperoleh penjelasan mengenai peran lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sistem jaminan produk halal, sedangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjalankan fungsi pemeriksaan atau audit kehalalan produk sesuai ketentuan. Proses penetapan kehalalan juga melibatkan lembaga yang berwenang dalam penetapan fatwa halal.

Salah satu bagian penting dalam sosialisasi adalah pengenalan dua jalur sertifikasi halal, yaitu jalur reguler dan jalur self declare. Jalur reguler melibatkan pemeriksaan oleh LPH, sedangkan jalur self declare merupakan mekanisme pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dan mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan. Kedua mekanisme tersebut perlu dipahami agar pelaku usaha dapat memilih jalur pengajuan yang sesuai dengan karakteristik usaha dan produknya.

Materi juga memperkenalkan sistem SIHALAL sebagai sarana pengajuan permohonan sertifikasi secara elektronik melalui laman resmi ptsp.halal.go.id. Penggunaan layanan digital tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sertifikasi, mulai dari pengisian informasi usaha hingga pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah pemaparan utama, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh tim terkait mengenai tata cara dan ketentuan sertifikasi halal. Sesi ini diarahkan untuk memperjelas proses pendaftaran serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam mempersiapkan pengajuan sertifikat halal.

Pembahasan mengenai kewajiban sertifikasi halal menjadi semakin penting menjelang tahapan penerapan regulasi pada Oktober 2026. Melalui edukasi yang diberikan, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengetahui adanya kewajiban sertifikasi, tetapi juga memahami langkah-langkah persiapan yang dapat dilakukan secara bertahap, termasuk memastikan kesesuaian bahan, menata proses produksi, dan melengkapi persyaratan administrasi.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga mempunyai dimensi perlindungan konsumen. Informasi kehalalan yang jelas dapat membantu masyarakat membuat keputusan pembelian dengan lebih yakin, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjaga konsistensi bahan dan proses produksi yang digunakan.

Bagi usaha mikro dan kecil di wilayah Pademangan Timur, pemahaman mengenai sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari penguatan kapasitas usaha. Kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan produksi yang baik tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kepercayaan pelanggan serta peluang pengembangan usaha.

Keterlibatan unsur RT/RW, lembaga kemasyarakatan, organisasi pemberdayaan keluarga, dan perwakilan pelaku usaha turut memperkuat jangkauan edukasi di tingkat lingkungan. Melalui jejaring kewilayahan, informasi mengenai jaminan produk halal diharapkan dapat diteruskan kepada pelaku usaha lain yang membutuhkan pemahaman dan arahan terkait proses sertifikasi.

Pelaksanaan sosialisasi di RPTRA Patimura sekaligus menunjukkan pemanfaatan fasilitas publik sebagai ruang edukasi dan koordinasi masyarakat. Kehadiran narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pemeriksaan halal memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh penjelasan yang lebih terarah mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi.

Melalui Sosialisasi Jaminan Produk Halal dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Halal, Kelurahan Pademangan Timur menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesiapan menghadapi ketentuan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga bagian dari komitmen membangun kepercayaan konsumen, menjaga tanggung jawab produksi, dan memperkuat kualitas usaha secara berkelanjutan.

Tags
#Pademangan
Bagikan Artikel
Berita Populer Lihat Semua

Fredy Setiawan Terima Audiensi FBO dan ABS Law Firm, Bahas Peluang Kerja Sama

2 November 2026

Proyek IPAL Zona 1 Pluit Ditargetkan Rampung 2027, Layani Kebutuhan Air Bersih 1 Juta Warga

5 November 2026

Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai, Wali Kota Jakarta Utara Dorong Kolaborasi untuk Dukung Pelayanan Masyarakat

3 November 2026
Artikel Populer Lihat Semua
Belum ada artikel
Event Terbaru Lihat Semua
NOV042026

Mobil Klinik Hewan Keliling

Halaman Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur 09.00 - 14.30 WIB
Event
OKT232026

HARMONI PRIMADONA

Halaman Plaza Barat Kantor Walikota Jakarta Utara 07.00 - 12.00 WIB
Event
OKT182026

CiLung Fest (Festival Perahu Cilung) 2026

Waduk Sunter Selatan (Taman Danau Sunter), Jakarta Utara 07.00 - 23.55 WIB
Event