Marunda— Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, Kelurahan Marunda secara rutin melaksanakan kegiatan pengangkutan sampah organik di wilayah kelurahan bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kegiatan pengangkutan sampah organik dilaksanakan secara rutin dengan menyasar titik-titik pengumpulan sampah di lingkungan permukiman dan fasilitas umum. Petugas PPSU bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengumpulan, pemindahan, dan pengangkutan sampah organik untuk selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya, sebagaimana diarahkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Instruksi tersebut ditetapkan pada 30 April 2026 dan berstatus berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas PPSU turut berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan, melakukan pengumpulan sampah serta membantu memastikan sampah organik yang telah dipilah dapat diangkut secara tertib. Sinergi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Kegiatan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan lingkungan Kelurahan Marunda sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah. Masyarakat juga diimbau untuk memisahkan sampah organik dan anorganik serta menempatkan sampah pada tempat yang telah ditentukan. Melalui kolaborasi antara pemerintah kelurahan, petugas PPSU, Dinas Lingkungan Hidup, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan Kelurahan Marunda yang bersih, sehat, tertib, dan berkelanjutan.
