Pemerintahan
Kelurahan Kelapa Gading Timur
19 Oktober 2026 8

Kelapa Gading Timur Bergerak untuk Perlindungan Anak dan Penguatan HAM

Kelurahan Kelapa Gading Timur

Penulis

Kelapa Gading Timur - Kelurahan Kelapa Gading Timur mengambil langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia yang difokuskan pada upaya pencegahan perundungan atau bullying serta kekerasan seksual terhadap anak. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026 ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara pihak Kelurahan Kelapa Gading Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengurus PKK, LMK, FKDM, perwakilan sekolah, perwakilan RW, koordinator Dasawisma, hingga jajaran Satlinmas di wilayah Kelurahan Kelapa Gading Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga masa depan generasi muda. Jalannya acara ini didampingi secara langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kelapa Gading Timur.

Dalam paparannya, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai Hak Asasi Manusia sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Hak Asasi Manusia dipahami sebagai hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap individu manusia. Hak-hak ini bersifat universal, sehingga wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh siapa pun tanpa adanya tindakan diskriminasi. Pemahaman ini menjadi sangat krusial bagi para pengurus lingkungan dan pendidik agar dapat mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran hak di lingkup terkecil, yakni keluarga dan sekolah.

Sebagai landasan operasional, sosialisasi ini merujuk pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A hingga 28J serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab yang disebut dengan P5HAM, yang mencakup lima aspek utama yakni penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan hak-hak warga negara. Kelima tanggung jawab ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga perlu diimplementasikan dalam kebijakan dan tindakan nyata di tingkat kelurahan.

Lebih lanjut, peserta diberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM tidak selalu berbentuk tindakan kekerasan fisik secara langsung, namun bisa berupa tindakan pembiaran yang mengurangi atau mencabut hak dasar seseorang. Contoh nyata dari pelanggaran ini meliputi praktik diskriminasi, pengucilan sosial, hingga berbagai bentuk kekerasan yang merugikan martabat manusia. Mengingat anak-anak adalah kelompok yang paling rentan, maka pencegahan terhadap perilaku bullying dan kekerasan seksual menjadi agenda prioritas.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri di lingkungannya masing-masing. Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Kelurahan Kelapa Gading Timur dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan menciptakan ruang tumbuh kembang anak yang bebas dari rasa takut, serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap interaksi sosial sehari-hari. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan terhadap anak secara signifikan ke depannya.

Tags
#Kelapa Gading
#Bagian Hukum
Bagikan Berita